Sabtu, 27 Desember 2014

Tugas Jurnal Berbahasa Inggris Determinants of Risk Disclosure Level : Case of Indonesia

Determinants of Risk Disclosure Level : Case of Indonesia

AKHIR SYABANI
SYLVIA VERONICA SIREGAR

Universitas Indonesia

ABSTRACT

This  research aims to examine the determinants of risk disclosure level of public listed firms in  Indonesia Stock Exchange. Risk disclosure  level  is  divided  into  three  types,  i.e. mandatory,  voluntary,  and  total  risk  disclosure. The results  show  that  generally  firm  size and  product  or  service  diversification  has  positive  effect  on  risk  disclosure  level,  whereas geographic  diversification positively affects  only voluntary  risk  disclosure.  Based  on industry  type, firms  in  certain  sectors  such  as:  infrastructure,  mining,  agriculture,  and property, have higher level of risk disclosure than miscellaneous industries. 

Keywords : Risk Disclosure, Firm Size, Leverage, Profitability, Firm Diversification

Analisis :
·       Masalah
Penelitian ini membahas masalah tentang pentingnya komprehensif, dapat diandalkan, dan sistem pelaporan yang relevan untuk mengurangi informasi asimetris. Salah satu aspek utama yang sedang pengawasan adalah kemampuan perusahaan laporan menginformasikan eksposur risiko mereka untuk para pemangku kepentingan. Penelitian ini juga membagi resiko menjadi wajib, sukarela, dan Total pengungkapan. Temuan dari penelitian ini adalah ada efek signifikan investor institusi, Dewan Pendidikan latar belakang,ukuran perusahaan dan industri jenis industri produk dan perkebunan pada resiko. Kita tidak menemukan penelitian serupa di Indonesia, maka penelitian kami akan memperluas.
Penelitian sebelumnya menggunakan pengaturan Indonesia. Penelitian ini difokuskan untuk non-keuangan Umum  perusahaan untuk tahun 2010. Non-umum firma-firma keuangan yang dipilih karena tidak ada peraturan terkait dengan risiko pengungkapan dalam bentuk tertentu dan komprehensif dan aturan terkait tidak belums ebagai ketat seperti perbankan dan institusi keuangan. Penelitian ini juga ditujukan untuk memahami bagaimana jauh adalah risiko pelaporan  praktik di Indonesia.  Sementara itu, tahun yang dipilih untuk penelitian adalah  2010 karena penelitian sebelumnya oleh Kajuter dan Winkler (2003) menunjukkan bahwa ada tren atau risiko pelaporan selama bertahun-tahun. Dengan menggunakan contoh dari hari periode,diharapkan bahwa hasilnya dapat menjadi lebih signifikan dan perwakilan untuk kondisi saat ini.
·       Variabel Independen
Ukuran Perusahaan                 :Logaritma natural dari total asset (Ismail & Rahman, 2011)
Leverage                                 :Jumlah antara kewajibana dengan jumlah Aktiva ( Amran et al, 2008)
Diversifikasi Geografis          : 1 iffirms yang memiliki operasi yang signifikan lain Negar (diversifikasi geografis) dan 0 jika sebaliknya.
Profitabilitas                           :Return On Equity (ROE) (Horing & Grundl, 2011)
Jenis Industri                          :Didasarkan pada Amran et al. (2008), jenis diindustri dioperasikan menggunakan  Dummy variabel dengan memberikan skor 1 jika perusahaan dalam keadaan tertentu terkait industry dan 0 jika tidak dikategorikan dalam sisa jenis industry. Jenis industry berdasarkan klasifikasi Bursa Saham Indonesia diluar sektor keuangan.  Ada 8 sektor industri yaitu pertanian (IAGRI), pertambangan ( IMIN), dasar industri dan kimai (IBAS), barang-barang konsumen (ICON), property, real estate, konstruksi (IPROP), infrasuktur, utilitas, transportasi (IINF), perdagangan, jasa investasi (Utama) dan lain-lain industri (IMISC). IMISC digunakan sebagai basis industri.

·       Tabel Operasional Variabel

Table 2 Descriptive Statistics

Variable                      Maximum                   Minimum        Mean               StdDev

MANDATORY           12,298                         204                  1,444  `           1,640
VOLUNTARY            1,993                           105                  555                  391
TOTAL DISC             13,233                         433                  1,999               1,829
SIZE (RpMilyar)        99,758                         336                  10,782             16,538
LEV                            0.9146                         0.0049             0.4640             0.1724
PROF                          0.8124                         -0.2466            0.1484             0.1548
DIPROD                      1.8168                         0.0000             0.5607             0.4120
MANDATORY = mandatory risk disclosure level with number of words as proxy, VOLUNTARY = voluntary risk disclosure level with number of words as proxy, TOTALDISC = mandatory plus voluntary risk disclosure level, SIZE = total assets, LEV = leverage, PROF = return on equity, DIPROD =  entropy index, DISEG = 1 if firms that have significant operations in other countries (geographically diversified) and 0 if otherwise

Desain riset

Model yang digunakan dalam penelitian ini adalahdisesuaikan dan dimodifikasi Helbok & Wagner (2006) dan Amran et al. (2008):

 DISCi =  α0  +  β1SIZEi  +β2  LEVi  +β3DIPRODi  +  β4  DISEGi  +  β5PROFi  + i + εi

DISC    : risk disclosure level of a company:
1.  mandatory risk disclosures (MANDATORY)
2.  voluntary risk disclosures (VOLUNTARY)
3.  total risk disclosures (TOTAL)
SIZE                : firm size
LEV                : leverage
DIPROD          : production diversification 
DISEG             : geographic diversification
PROF              : profitability 
IND                 :industry  types  based  on  Indonesia  Stock  Exchange  excluding                financial sectors.

·       Variabel dependen akan dibagi menjadi tiga, yaitu wajib, sukarela, dan total Pengungkapan sebagai berikut:
a) wajib pengungkapan risiko: Diperoleh dari perhitungan risiko dan identifikasi
Pengungkapan menggunakan analisis konten afromentioned, berdasarkan Indonesia akuntansi standar (PSAK 50 instrumen keuangan: presentasi dan pengungkapan) dan Badan Pengawasan pasar modal Indonesia (Bapepam-LK) regulasi secara eksplisit menyatakan aturan pengungkapan risiko bagi perusahaan-perusahaan Indonesia.
b) sukarela pengungkapan risiko: Diperoleh dari perhitungan risiko dan identifikasi
Pengungkapan dengan analisis konten tersebut, dikecualikan dari resiko wajib pengungkapan. Proses identifikasi dan perhitungan untuk sukarela resiko dilakukan secara menyeluruh pada bagian narasi dalam tahunan dan keuangan Laporan.Selaras dengan Abraham & Cox (2007), kata kunci yang digunakan untuk mempertahankan vailidasi dan konsistensi dari identifikasi pengungkapan risiko. Kata kunci mencakup: ketidakpastian (uncertainty),  dampak (impact), peluang (kesempatan), tantangan (challenge), ancaman'(threat), bahaya (danger), prospek (prospect), dll, dengan masing-masing derivatif. Membantu  identifikasi dilakukan berulang kali. Kami membagi risiko menjadi enam kategori utama. Dalam setiap kategori, ada adalah beberapa jenis risiko. Dengan model ini sebagai dasar, coding pada kalimat dari narasi atau non-keuangan bagian dalam laporan tahunan atau keuangan yang menunjukkan risiko pengungkapan kemudian dilakukan.
c) total pengungkapan risiko: adalah jumlah dari wajib dan sukarela resiko yang dilakukan terlebih dahulu.
·       Objek Penelitian
Sampel yang digunakan dalam penelitian ini adalah non-keunagan perusahaan yang terdaftar di Bursa Saham Indonesia untuk tahun 2010. Fokus penelitian ini pada perusahaan besar karena perusahaan-perusahaan besar dianggap telah pemangku kepentingan lain yang mengawasi kinerja perusahaan, maka akan menghasilkan laporan yang komprehensif dan pengungkapan bagi mereka ( Linsley & Shirves & Cox, 2007).  Berdasarkan kriteria seleksi sampel maka didapat 89 perusahaan yang dijadikan sampel penelitian.

Hasil
Dalam ringkasan untuk analisis statistik deskriptif. Rata-rata total risiko keterbukaan adalah kata-kata 1,999, dengan pengungkapan risiko wajib sebesar kata-kata 1.444, jauh lebih tinggi daripada resiko sukarela dengan rata-rata kata-kata 555. Dari total sampel, 30% (27perusahaan) memiliki risiko pengungkapan tingkat di atas rata-rata untuk kategori pengungkapan risiko wajib. Sedangkan untuk sukarela dan total pengungkapan, persentase adalah 38% (38 perusahaan) dan 31% (28 perusahaan) masing-masing. Umumnya, Indosat (total 13,233) dan Telekomunikasi Indonesia (total 11,859) menjadi dua perusahaan dengan tingkat pengungkapan risiko tertinggi, jauh melebihi tingkat pengungkapan risiko perusahaan lain. Ini mungkin karena kenyataan bahwa kedua perusahaan juga terdaftar di Bursa Saham New York, menegakkan mereka untuk mewajibkan Securities and Exchange Commission (SEC) bentuk 20-F. tidak hanya menyebabkan pengungkapan lain, aturan juga membuat isi dari pengungkapan mereka menjadi lebih komprehensif. Oleh karena itu, kami menemukan  pengujian tambahan untuk mengecualikan perusahaan keduakeluar berapa banyak efek perusahaan tersebut adalah hasil, yang akan dijelaskan di kemudian Bagian dari makalah ini.
Perusahaan pertambangan dan sektor infrastruktur cenderung untuk mengungkapkan risiko dan terkait Mitigasi lebih daripada sektor lain. Ini sejajar dengan karakteristik mereka dua sektor. Pertambangan dan infrastruktur dikenal sebagai industri yang membutuhkan sangat besar jumlah investasi, dan ini membuat mereka memiliki risiko tinggi tinggi kembali profil. Skala Baik industri juga relatif lebih tinggi daripada industri lainnya. Akibatnya, ada lebih stakeholder yang terlibat dalam kegiatan operasional dan strategis perusahaan-perusahaan, mulai dari pemerintah untuk masyarakat terkait. Ini meningkatkan pengawasan mereka perusahaan dalam Putar, dapat meningkatkan permintaan yang lebih tinggi pelaporan mengakibatkan tingkat pengungkapan risiko yang lebih tinggi. Untuk wajib risiko pengungkapan proporsi, rata-rata risiko pengungkapan berdasarkan Peraturan Bapepam-LK (800 kata-kata, 52% lebih tinggi daripada rata-rata resiko yang berbasis Pada PSAK No. 50 (697 kata, 48%). Hal ini karena dalam lingkup resiko berdasarkan Peraturan Bapepam-LK lebih luas untuk menceritakan dalam laporan tahunan dibandingkan dengan PSAK No. 50 itu terbatas pada risiko keuangan yang umumnya diuraikan dalam catatan atas laporan keuangan.
Karakteristik dari industri termasuk dalam penelitian ini juga merupakan salah satu penyebab Mengapa ada kurang pengungkapan pada PSAK No. 50, sejak lembaga keuangan yang memiliki lebih instrumen keuangan dengan risiko yang dikecualikan. Total resiko dalam kategori sukarela adalah kata-kata 49,415 yang terdiri dari 21,647 risiko strategis (43.81%), 19,984 untuk risiko operasional (40.44%), 5,971 untuk keuangan risiko (12.08%), 1.107 pemberdayaan risiko (2,24%), 554 bagi informasi dan teknologi (1,12%), dan 152 integritas risiko (0,31%) yang terkait dengan penipuan atau tindakan ilegal membahayakan reputasi perusahaan. Temuan ini sangat mirip dengan Linsley & Shrives (2006), dimana tiga resiko tertinggi jatuh ke dalam strategis, operasional dan keuangan risiko. Ada perbedaan dalam kategori kemudian, mana integritas, pemberdayaan dan informasi dan risiko teknologi menjadi tiga risiko dengan pengungkapan terendah. Untuk risiko strategis, pengungkapan paling umum yang berhubungan dengan lingkungan scan (32.01%) yang berkaitan dengan kondisi global analisis termasuk ketidakpastian dalam makro lingkungan yang terkait dengan perusahaan. Sedangkan untuk risiko operasional, yang paling sering dibahas pengungkapan berkaitan dengan sumber (42.53%) yang terkait erat dengan harian operasi.
Ukuran perusahaan memiliki efek positif yang signifikan pada risiko wajib, sukarela, dan total Pengungkapan (H1 tidak ditolak). Semakin besar ukuran perusahaan, pengungkapan lebih perusahaan akan memberikan karena mereka memiliki lebih banyak sumber daya untuk menghasilkan laporan yang lebih komprehensif. Hasil ini konsisten dengan Linsley & Shrives (2005), Linsley & Shrives (2006), Abraham & Cox (2007), Amran et al. (2008), Horing & Grundl (2011), dan Ismail & Rahman (2011). Hasilnya juga menunjukkan pengaruh yang tidak memiliki tingkat  signifikan risiko pengungkapan tingkat. Temuan ini mirip dengan Abraham & Cox (2007), Amran et al. (2008), dan juga Ismail & Rahman (2011). Perusahaan dengan leverage yang tinggi tidak harus memiliki beban sangat mengungkapkan mereka manajemen risiko. Ini mungkin terjadi karena ada media lain selain pengungkapan yang digunakan untuk menyampaikan informasi yang relevan untuk pihak yang menarik (Ahmed & Courtis, 1999) atau ada sumber informasi menyiratkan informasi risiko, seperti dalam website, Pengumuman Bursa dan melalui media massa. Perusahaan juga mampu berkomunikasi risiko mereka langsung ke pihak yang terkait dengan kewajiban mereka  seperti Bank.
Di sisi lain, perusahaan perusahaan dengan leverage yang lebih rendah masih memiliki potensi untuk mengungkapkan mereka risiko informasi secara terbuka karena peraturan yang berlaku atau sebagai perbuatan sukarela untuk para pemangku kepentingan. Diversifikasi produksi memiliki efek positif pada resiko.Temuan ini mendukung Frenkel et al. (2000) yang menunjukkan bahwa diversifikasi dilakukan oleh perusahaan akan meningkatkan eksposur mereka ke risiko baru. Akibatnya, tuntutan dan kebutuhan Pengungkapan akan juga puncak sejak tren pertumbuhan, variabilitas operasional dan setiap geografis dan risiko segmen berbeda dan tidak dapat aggregately dievaluasi (Hendriksen & Breda, 1992). berkaitan dengan teori pensinyalan, risiko pengungkapan ini dimaksudkan sebagai sarana untuk menunjukkan meningkatkan kemampuan dalam menangani risiko yang disebabkan oleh diversifikasi untuk semua pemangku kepentingan. Sementara itu, diversifikasi geografis hanya memiliki efek positif pada risiko sukarela pengungkapan.Hal ini menunjukkan bahwa, secara umum, risiko pengungkapan berkaitan geografis daerah paling kemungkinan yang akan disajikan. Resiko yang berkaitan dengan wilayah geografis yang lebih terkait dengan kondisi lingkungan dan peraturan lokal yang sedang diuraikan secara umum persyaratan secara sukarela, tersebar tentang di banyak bagian dalam laporan tahunan. Hal ini berbeda dengan risiko Pengungkapan berkaitan dengan segmentasi produk yang sangat diuraikan di spesifik dan khusus cara dalam bagian-bagian tertentu di tahunan laporan, baik secara sukarela atau wajib yang berkaitan pengungkapan, seperti dalam bagian
Tinjauan operasional dan kinerja berkaitan Peraturan Bapepam-LK. Dari sampel kami, perusahaan yang adalah diversifikasi geografis hanya bentuk untuk sekitar 48.33% atau kurang dari setengah. Untuk keuntungan, hasilnya menunjukkan bahwa keuntungan tidak mempengaruhi resiko apapun pengungkapan. Perusahaan dengan rendah profitabilitas atau dianggap memiliki probabilitas tinggi kegagalan tidak punya insentif yang lebih tinggi untuk melaporkan risiko mereka dan bagaimana mereka mengelola risiko untuk menjaga kredibilitas dan ekspektasi masyarakat mereka. Di sisi lain, perusahaan-perusahaan dengan rendah profitabilitas memiliki insentif untuk menyembunyikan informasi negatif. Hal ini sejalan dengan menemukan dari Ahmed & Courtis (1999) keuntungan yang telah ada hubungannya dengan pengungkapan tingkat dalam laporan tahunan, konsisten dengan Abraham & Cox (2007) juga.
Yang mungkin penyebab adalah bahwa pengungkapan dalam laporan tahunan tidak hanya media yang dapat digunakan oleh perusahaan-perusahaan untuk menyampaikan informasi kepada publik, termasuk informasi yang terkait dengan risiko yang dimiliki olehperusahaan dengan profitabilitas rendah.Untuk jenis industri, umumnya dapat disimpulkan bahwa infrastruktur industri memiliki efek yang paling dominan pada tingkat pengungkapan risiko, diikuti sektor pertambangan. Untuk infrastruktur, ini konsisten dengan temuan dari Amran et al. (2008) yang menyatakan bahwa industri ini menentukan untuk resiko di Malaysia. Perusahaan yang karakteristik lain eksposur risiko yang rentan terhadap lebih tinggi, seperti di infrastruktur, akan memiliki lebih banyak informasi untuk mengungkapkan. Dari statistik deskriptif, Indosat dan Telekomunikasi Indonesia memiliki risiko pengungkapan yang jauh lebih tinggi daripada perusahaan-perusahaan lain yang termasuk dalam pengamatan. Ini dapat meningkatkan menduga adanya bias dalam hasil penelitian yang disebabkan oleh masuknya kedua perusahaan.Untuk memahami seberapa jauh efek mereka dua perusahaan untuk penelitian, sensitivitas Analisis ini dilakukan dengan membandingkan hasil utama dengan hasil yang tidak termasuk perusahaan-perusahaan ini dengan mengecualikan dua pengamatan ekstrim yang jauh lebih risiko pengungkapan disebabkan oleh faktor dual-daftar, ukuran perusahaan dan produk dan diversifikasi geografis masih memiliki hubungan positif dengan tingkat pengungkapan risiko. Sementara itu, beberapa jenis industri, seperti pertambangan dan infrastrucure, yang secara signifikan mengungkapkan informasi risiko lebih dari yang lain industri. Hal ini menunjukkan bahwa industri yang berbeda jenis menciptakan perbedaan dalam pengungkapan risiko tingkat.
Kesimpulan
Wajib resiko umumnya lebih diungkapkan daripada resiko sukarela. Untuk sukarela resiko, kategori risiko yang paling dominan diungkapkan strategis dan risiko operasional. Sementara pengungkapan risiko tertinggi umumnya dimiliki oleh perusahaan dalam pertambangan dan sektor infrastruktur, utilitas dan transportasi. Ukuran perusahaan memiliki korelasi positif dengan semua resiko – amandatory, sukarela, dan total. Hal ini menunjukkan bahwa resiko akan meningkat sebagai perusahaan yang semakin besar. Ini adalah disebabkan oleh meningkatnya permintaan untuk transparansi informasi sebagai stakeholder yang terlibat meningkatkan serta didukung oleh peningkatan kemampuan perusahaan untuk menghabiskan lebih banyak pelaporan biaya untuk menghasilkan laporan yang lebih komprehensif sebagaimana yang dituntut. Diversifikasi produk atau layanan memiliki hubungan positif dengan resiko. Sebagai meningkatkan produksi segmen, daerah berisiko akan bertambah banyak dan permintaan untuk pengungkapan yang terkait dengan evaluasi risiko masing-masing akan meningkat juga.
Hal ini karena evaluasi tidak dapat dilakukan dengan  mempertimbangkan karakteristik dan risiko variabilitas setiap segmen cenderung berbeda satu sama lain. Sementara itu, diversifikasi geografis memiliki positif Asosiasi hanya dengan sukarela resiko. Perusahaan diversifikasi geografis cenderung mengungkapkan informasi risiko mereka secara sukarela dan menyebar tentang dalam laporan tahunan dan keuangan mereka, dan secara umum, tidak khusus rumit resiko terkena wilayah geografis. Hal ini berbeda dari pengungkapan yang terkait dengan segmen diversifikasi produk. Untuk jenis industri, infrastruktur, utilitas, transportasi menjadi industri dengan yang paling resiko. Sektor industri yang juga mempengaruhi peningkatan risiko Pengungkapan tingkat di pertambangan, pertanian, properti, real estat, dan konstruksi dan perdagangan, Jasa, dan investasi. Ini berarti bahwa perusahaan-perusahaan dalam sektor yang berbeda memiliki lebih tinggi pengungkapan tingkat dari industri lain yang digunakan sebagai basis industri dalam penelitian ini. Studi lebih lanjut dapat mengidentifikasi variabel-variabel lainnya, selain untuk ukuran perusahaan, tingkat leverage, profitabilitas, produksi dan diversifikasi geografis dan jenis industri, dan memeriksa Asosiasi dengan tingkat pengungkapan risiko. Penelitian kami memiliki keterbatasan dalam hal dengan pengujian risiko Pengungkapan kuantitas dengan menggunakan jumlah kata. Ada kemungkinan adanya subjektivitas di proses analisis isi. Studi lebih lanjut juga dapat memeriksa aspek kualitatif risiko pengungkapan di Indonesia, mirip dengan yang Beretta & Bozzolan (2004), dengan jumlah lebih pengamatan dan periode.
Dari analisis terhadap  jurnal berbahasa inggris  diatas yang berjudul  Determinants of Risk Disclosure Level : Case of Indonesia, saya ingin mengambil skripsi yang masih berhubungan dengan Disclosure:
Pengaruh Konservatisme Laba dan Voluntary

Disclosure terhadap Earnings Response Coefficient

Sabtu, 20 Desember 2014

Tugas Pengertian Dan Hubungan Manajemen Laba Dengan Asimetris Informasi


1.     Pengertian Manajemen Laba
Manajemen laba didefinisikan sebagai usaha manajer untuk melakukan manipulasi laporan keuangan dengan sengaja dalam batasan yang dibolehkan oleh prinsip-prinsip akuntansi yang bertujuan untuk memberikan informasi yang menyesatkan kepada para pengguna laporan keuangan untuk kepentingan para manajer (Meutia, 2004). Manajemen laba dalam lingkup yang lebih luas dapat didefiniskan sebagai tindakan manajer dalam meningkatkan (menurunkan) laba saat ini atas suatu usaha dan manajer bertanggung jawab tanpa mengakibatkan peningkatan (penurunan) profitabilitas ekonomi jangka panjang unit tersebut (Sugiri, 1998 dalam Arif, 2012).
Menurut Scott (2003) terdapat dua cara untuk mamahami manajemen laba. Pertama, sebagai perilaku oportunistik manajemen untuk memaksimumkan utilitasnya dalam menghadapi kompensasi, kontrak utang dan biaya politik. Kedua, memandang manajemen laba dari perspektif kontrak efisien, yaitu manajemen laba memberi manajer suatu fleksibilitas untuk melindungi diri mereka sendiri dan perusahaan dalam mengantisipasi kejadian-kejadian yang tak terduga untuk keuntungan semua pihak yang terlibat dalam kontrak.
Faktor-faktor pendorong manajemen laba
Dalam Positif Accounting Theory terdapat tiga faktor pendorong yang melatar
belakangi terjadinya manajemen laba (Watt dan Zimmerman, 1986), yaitu:
1.     Bonus Plan Hypothesis
Manajemen akan memilih metode akuntansi yang memaksimalkan utilitasnya yaitu bonus yang tinggi. Manajer perusahaan yang memberikan bonus besar berdasarkan laba lebih banyak menggunakan metode akuntansi yang meningkatkan laba yang dilaporkan.

2.   Debt Covenant Hypothesis
Manajer perusahaan yang melakukan pelanggaran perjanjian kredit cenderung memilih metode akuntansi yang memiliki dampak meningkatkan laba (Sweeney, 1994 dalam Rahmawati dkk, (2006). Hal ini untuk menjaga reputasi mereka dalam pandangan pihak eksternal.
3.  Political Cost Hypothesis
Semakin besar perusahaan, semakin besar pula kemungkinan perusahaan tersebut memilih metode akuntansi yang menurunkan laba. Hal tersebut dikarenakan dengan laba yang tinggi pemerintah akan segera mengambil tindakan, misalnya: mengenakan peraturan antitrust, menaikkan pajak pendapatan perusahaan, dan lain-lain.
Pembentukan Manajemen Laba
Menurut Sutrisno (2002), terdapat beberapa aspek manajemen laba yang berhubungan dengan tujuan penelaahan dan studi yang relevan, yaitu:
1. Manajemen dapat menggunakan pertimbangan dari pengaruh pelaporan keuangannya. Sebagai contoh, pertimbangan yang disyaratkan untuk mengestimasi jumlah kejadian ekonomi dimasa mendatang yang direfleksikan dalam laporan keuangan, seperti taksiran ekonomis dan nilai sisa aktiva tetap, keuntungan dari penangguhan pajak, kerugian piutang, dan sebagainya.
2. Kerangka definisi tujuan dari manajemen laba adalah untuk memanipulasi besaran (magnitude) laba kepada stakeholders atau beberapa kelompok stakeholders tentang kinerja yang mendasari ekonomi perusahaan. Manajer dapat menggunakan pertimbangan akuntansi untuk melakukan pelaporan keuangan yang lebih informatif kepada pemakai.
3. Untuk menentukan pelaksanaan yang lebih awal, manajemen dapat menggunakan laporan keuangan dengan pertimbangan cost and benefit. Cost merupakan potensi kesalahan alokasi sumber daya yang timbul dari manajemen laba, sedangkan benefit meliputi potensi pengembangan kredibilitas komunikasi manajemen dari informasi privat untuk stakeholders eksternal.
2. Pengertian Asimetris informasi
Dalam bidang ekonomi, asimetri informasi terjadi jika salah satu pihak dari suatu transaksi memiliki informasi lebih banyak atau lebih baik dibandingkan pihak lainnya. (Sering juga disebut dengan istilah informasi asimetrik/informasi asimetris). Umumnya pihak penjual yang memiliki informasi lebih banyak tentang produk dibandingkan pembeli, meski kondisi sebaliknya mungkin juga terjadi. Contoh situasi dimana penjual memiliki informasi lebih baik ada banyak, termasuk di dalamnya penjual mobil bekas, pialang saham, agen real estate, dan asuransi jiwa.
Informasi akuntansi yang berkualitas berguna bagi investor untuk menurunkan asimetri informasi. Asimetri informasi timbul ketika manajer lebih mengetahui informasi internal dan prospek perusahaan di masa depan dibandingkan pemegang saham dan stakeholder lainnya. Ketika timbul asimetri informasi, keputusan ungkapan yang dibuat oleh manajer dapat mempengaruhi harga saham sebab asimetri informasi antara investor yang lebih terinformasi dan investor kurang terinformasi menimbulkan biaya transaksi dan mengurangi likuiditas yang diharapkan dalam pasar untuk saham-saham perusahaan (Komalasari, (2000) dalam Siti, (2004).
Asimetris informasi merupakan sebuah konsep yang paling penting dalam teori akuntansi keuangan. Karena hal ini berhubungan dengan keputusan investasi yang dilakukan oleh investor, karena dengan adanya asimetris informasi mengakibatkan investor memiliki informasi yang berbeda. Contohnya saat salah satu investor memiliki informasi yang lebih sedikit maka dia kekurangan informasi sehingga mempengaruhi keputusan investasi yang akan diambilnya dan sebaliknya saat dia memiliki informasi yang lebih banyak dia bisa memutuskan investasi yang menguntungkan baginya. Oleh karena itu adanya perbedaan informasi yang diperoleh dapat merugikan investor.

 Ada dua tipe asimetri informasi :
1. Adverse Selection
Adverse selection adalah jenis asimetri informasi dalam mana satu pihak atau lebih yang melangsungkan atau akan melangsungkan suatu transaksi usaha, atau transaksi usaha potensial memiliki informasi lebih atas pihak-pihak lain. Adverse selection terjadi karena beberapa orang seperti manajer perusahaan dan para pihak dalam (insiders) lainnya lebih mengetahui kondisi kini dan prospek ke depan suatu perusahaan daripada para investor luar.
2. Moral Hazard
Moral hazard adalah jenis asimetri informasi dalam mana satu pihak yang melangsungkan atau akan melangsungkan suatu transaksi usaha atau transaksi usaha potensial dapat mengamati tindakan-tindakan mereka dalam penyelesaian transaksi-transaksi mereka sedangkan pihak-pihak lainnya tidak. Moral hazard dapat terjadi karena adanya pemisahan pemilikan dengan pengendalian yang merupakan karakteristik kebanyakan perusahaan besar.
Hubungan Antara Asimetris informasi dengan Manajemen Laba
Schift dan Lewin (1970) dalam Hartono dan Riyanto (1997), menyatakan bahwa agent berada posisi yang mempunyai lebih banyak informasi mengenai kapasitas diri, lingkungan kerja dan perusahaan secara keseluruhan dibandingkan dengan principal. Dengan asumsi bahwa individu-individu bertindak untuk memaksimalkan kepentingan diri sendiri, maka dengan informasi asimetri yang dimilikinya akan mendorong agent untuk menyembunyikan beberapa informasi yang tidak diketahui principal. Sehingga dalam kondisi semacam ini principal seringkali pada posisi yang tidak diuntungkan. Dalam penyajian informasi akuntansi, khususnya penyusunan laporan keuangan, agent juga memiliki informasi yang asimetri sehingga dapat lebih fleksibel mempengaruhi pelaporan keuangan untuk memaksimalkan kepentingannya.
Tujuan laporan keuangan adalah menyediakan informasi yang menyangkut posisi keuangan, kinerja serta perubahan posisi keuangan suatu perusahaan yang bermanfaat bagi sejumlah besar pemakai laporan keuangan dalam pengambilan keputusan ekonomi (IAI, 2002).   Namun karena adanya kondisi yang asimetri, maka agent dapat mempengaruhi angka-angka akuntansi yang disajikan dalam laporan keuangan dengan cara melakukan manajemen laba.
Teori Keagenan
Masalah agensi telah menarik perhatian yang sangat besar dari para peneliti di bidang akuntansi keuangan (Fuad, 2005). Masalah agensi timbul karena adanya konflik kepentingan antara shareholder dan manajer, karena tidak bertemunya utilitas yang maksimal antara mereka. Sebagai agent, manajer secara moral bertanggung jawab untuk mengoptimalkan keuntungan para pemilik (principal), namun disisi yang lain manajer juga mempunyai kepentingan memaksimumkan kesejahteraan mereka.  Sehingga ada kemungkinan besar agent tidak selalu bertindak demi kepentingan terbaik principal (Jensen dan Meckling, 1976).
Tetapi di satu sisi, agent memiliki informasi yang lebih banyak (full information) dibanding dengan principal di sisi lain, sehingga menimbulkan adanyaasimetry information. Informasi yang lebih banyak dimiliki oleh manajer dapat memicu untuk melakukan tindakan-tindakan sesuai dengan keinginan dan kepentingan untuk memaksimumkan utilitynya. Sedangkan bagi pemilik modal dalam hal ini investor, akan sulit untuk mengontrol secara efektif tindakan yang dilakukan oleh manajemen karena hanya memiliki sedikit informasi yang ada. Oleh karena itu, terkadang kebijakan-kebijakan tertentu yang dilakukan oleh manajemen perusahaan tanpa sepengetahuan pihak pemilik modal atau investor.



Peran Asimetris Informasi dalam Manajemen Laba.
Beberapa peneliti telah menemukan bahwa asimetri informasi dapat mempengaruhi manajemen laba. Teori keagenan (Agency Theory) mengimplikasikan adanya asimetri informasi antara manajer sebagai agen dan pemilik (dalam hal ini adalah pemegang saham) sebagai prinsipal. Asimetri informasi muncul ketika manajer lebih mengetahui informasi internal dan prospek perusahaan di masa yang akan datang dibandingkan pemegang saham dan stakeholder lainnya. dikaitkan dengan peningkatan nilai perusahaan, ketika terdapat asimetri informasi, manajer dapat memberikan sinyal mengenai kondisi perusahaan kepada investor guna memaksimisasi nilai saham perusahaan. Sinyal yang diberikan dapat dilakukan melalui pengungkapan (disclosure) informasi akuntansi.
Keberadaan asimetri informasi dianggap sebagai penyebab manajemen laba. Richardson (1998) dalam Rahmawati dkk. (2006) berpendapat bahwa terdapat hubungan yang sistematis antara magnitut asimetri informasi dengan tingkat manajemen laba. Adanya asimetri informasi akan mendorong manajer untuk menyajikan informasi yang tidak sebenarnya terutama jika informasi tersebut berkaitan dengan pengukuran kinerja manajer.

Referensi:

Tulisan KASUS ENRON DAN KAP ARTHUR ANDERSEN


Enron dibentuk pada tahun 1985 oleh sebuah perusahaan “ Houston Natural Gas” dengan “InterNorth” (penyalur gas alam melalui pipa), sebuah Perusahaan lain dalam pemipaan minyak sebagai hasil merger yang diwajibkan oleh peraturan perundangan Pemerintah federal Amerika.  Pada tahun 1997 Enron membeli perusahaan pembangkit listrik “Portland General Electric Corp” senilai $ 2 milyar. Sebelum tahun 1997 berakhir, manajemen mengubah perusahaan tersebut menjadi “Enron Capital and Trade Resources” yang menjadi perusahaan Amerika terbesar yang memperjualbelikan gas alam serta listrik. Pendapatan meningkat drastis dari $ 2 milyar menjadi $ 7 milyar dengan karyawan yang juga tumbuh dari 200 orang menjadi 2.000 orang. 

Tidak cukup dengan prestasi tersebut, Enron membentuk pula “Enron Online” (EOL) pada bulan oktober 1999. EOL merupakan unit usaha Enron yang secara online memasarkan produk energi secara elektronik lewat website. Dalam sekejap, EOL berhasil melaksanakan transaksi senilai $ 335 milyar pada tahun 2000. Pada Januari 2000, Enron mengumumkan sebuah rencana besar yang amat ambisius untuk membangun jaringan elektronik broadbrand yang berkecepatan tinggi (high speed broadbrand) dengan kapasitas jaringan penjualan brandwidth untuk melakukan penjualan gas serta listrik. Enron membiayai ratusan juta dollar guna melaksanakan program ini, walaupun keuntungannya belum nampak, namun harga saham Enron di Wall Street melonjak menjadi $ 40, bahkan meningkat menjadi $ 90,56, sehingga Enron dinyatakan oleh majalah Fortune maupun media lain sebagai “one of the most admired and innovative companies in the world  selama enam tahun berturut-turut. Enron menjadi sorotan masyarakat luas pada akhir 2001, ketika terungkapkan bahwa kondisi keuangan yang dilaporkannya didukung terutama oleh penipuan akuntansi yang sistematis, terlembaga, dan direncanakan secara kreatif. Operasinya di Eropa melaporkan kebangkrutannya pada 30 November 2001, dan dua hari kemudian, pada 2 Desember, di AS Enron mengajukan permohonan perlindungan Chapter 11. Saat itu, kasus itu merupakan kebangkrutan terbesar dalam sejarah AS dan menyebabkan 4.000 pegawai kehilangan pekerjaan mereka. Tuntutan hukum terhadap para direktur Enron, setelah skandal tersebut, sangat menonjol karena para direkturnya menyelesaikan tuntutan tersebut dengan membayar sejumlah uang yang sangat besar secara pribadi. Selain itu, skandal tersebut menyebabkan dibubarkannya perusahaan akuntansi Arthur Andersen, yang akibatnya dirasakan di kalangan dunia bisnis yang lebih luas.


Kasus Enron mulai terungkap pada bulan Desember tahun 2001 dan terus menggelinding pada tahun 2002 berimplikasi sangat luas terhadap pasar keuangan global yang di tandai dengan menurunnya harga saham secara drastis berbagai bursa efek di belahan dunia, mulai dari Amerika, Eropa, sampai ke Asia. Enron, suatu perusahaan yang menduduki ranking tujuh dari lima ratus perusahaan terkemuka di Amerika Serikat dan merupakan perusahaan energi terbesar di AS jatuh bangkrut dengan meninggalkan hutang hampir sebesar US $ 31.2 milyar. Dalam kasus Enron diketahui terjadinya perilaku moral hazard diantaranya manipulasi laporan keuangan dengan mencatat keuntungan 600 juta Dollar AS padahal perusahaan mengalami kerugian. Manipulasi keuntungan disebabkan keinginan perusahaan agar saham tetap diminati investor, kasus memalukan ini konon ikut melibatkan orang dalam gedung putih, termasuk wakil presiden Amerika Serikat.


Enron masih ada sekarang dan mengoperasikan segelintir aset penting dan membuat persiapan-persiapan untuk penjualan atau spin-off sisa-sisa bisnisnya. Enron muncul dari kebangkrutan pada November 2004 setelah salah satu kasus kebangkrutan terbesar dan paling rumit dalam sejarah AS. Sejak itu, Enron menjadi lambang populer dari penipuan dan korupsi korporasi yang dilakukan secara sengaja. Jeffrey Skilling menjelaskan kebangkrutan Enron disebabkan terganggunya proses bisnis akibat credit rating perusahaan menurun pada November 2001. Hal ini dikarenakan sebagai perusahaan trading, membutuhkan rating nilai investasi untuk melakukan perdagangan dengan perusahaan lain. Tidak ada nilai yang baik, maka tidak akan ada perdagangan (Eiteman, dkk, 2007).

Terjadinya penurunan nilai rating investasi perusahaan disebabkan hutangnya yang terlalu besar, yang sebelumnya tidak tercatat dalam neraca (off balance sheet) kemudian diklasifikasikan ulang sehingga tercatat dalam neraca (on balance sheet). Hutangnya tidak hanya sebesar $13 juta tetapi bertambah hingga sebesar $38 juta. Klasifikasi ulang dilakukan karena terdapat banyak special purpose entity (SPEs) dan kerjasama yang tidak tercatat dalam neraca yang memiliki banyak hutang. Sehingga terjadi ketidakcocokan saat dilakukan konsolidasi ulang yang kemudian menyebabkan nilai ekuitas perusahaan jatuh (Eiteman, dkk, 2007).

Pada kasus tersebut, apa kaitannya dengan KAP Arthur Andersen ?
Enron adalah salah satu perusahaan besar pertama yang melakukan out sourcing secara total terhadap fungsi internal audit perusahaan antara lain:

  1. Mantan Chief Audit Executif Enron (Kepala internal audit) semula 
    adalah partner KAP Andersen yang di tunjuk sebagai akuntan publik perusahaan.
  2. Direktur keuangan Enron berasal dari KAP Andersen.
  3. ·Sebagian besar Staf akunting Enron berasal dari KAP Andersen.
Oleh karena itu, yang membuat dan melaporkan hasil laporan keuangan adalah orang dari KAP Arthur Andersen sendiri dan Enron adalah klien dari KAP Arthur Andersen selama beberapa tahun terakhir. Kemudian pada akhir tahun 2001 muncul kabar berita bahwa Enron melaporkan kerugian ratusan juta dollar dan Enron terbukti memanipulasi laporan keuangan.
Dampak apa yang terjadi pada KAP Arthur Andersen dan Enron ?
Akibat dari kasus tersebut, perusahaan Enron dan KAP Andersen mengalami kebangkrutan dan memiliki banyak utang kepada para pemegang sahamnya, kehilangan kepercayaan dari klien-kliennya dan kehancuran yang menyisakan penderitaan bagi banyak pihak. KAP Andersen akhirnya keluar dari anggota “The Big Five” dan sekarang namanya menjadi “The Big Four”.

Pembahasan:

Tindakan yang tidak bermoral akan memberikan implikasi terhadap kepercayaan publik (public trust). Praktik bisnis Enron yang menjadikannya bangkrut dan hancur serta berimplikasi negatif bagi banyak pihak. Andersen sebagai KAP telah menciderai kepercayaan dari pihak stock holder untuk memberikan suatu informasi yang benar mengenai pertanggungjawaban dari pihak agent dalam mengemban amanah dari stock holder. Pihak manajemen Enron telah bertindak secara rasional untuk kepentingan dirinya (self interest oriented) dengan melupakan norma dan etika bisnis yang sehat.

Dari kasus tersebut bisa kami simpulkan bahwa Enron dan KAP Arthur Andersen sudah melanggar kode etik yang seharusnya menjadi pedoman dalam melaksanakan tugasnya dan bukan untuk dilanggar. Mungkin saja pelanggaran tersebut awalnya mendatangkan keuntungan bagi Enron, tetapi akhirnya dapat menjatuhkan kredibilitas bahkan menghancurkan Enron dan KAP Arthur Andersen.

Dalam kasus ini, KAP yang seharusnya bisa bersikap independen tidak dilakukan oleh KAP Arthur Andersen. Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji semua keputusan yang diambilnya. Tanggung-jawab seorang akuntan tidak semata-mata untuk memenuhi kebutuhan klien individual atau pemberi kerja. Dalam melaksanakan tugasnya seorang akuntan harus mengikuti standar profesi yang dititik-beratkan pada kepentingan publik, misalnya: auditor independen membantu memelihara integritas dan efisiensi dari laporan keuangan yang disajikan kepada lembaga keuangan untuk mendukung pemberian pinjaman dan kepada pemegang saham untuk memperoleh modal; eksekutif keuangan bekerja di berbagai bidang akuntansi manajemen dalam organisasi dan memberikan kontribusi terhadap efisiensi dan efektivitas dari penggunaan sumber daya organisasi; auditor intern memberikan keyakinan tentang sistem pengendalian internal yang baik untuk meningkatkan keandalan informasi keuangan dari pemberi kerja kepada pihak luar, ahli pajak membantu membangun kepercayaan dan efisiensi serta penerapan yang adil dari sistem pajak; dan konsultan manajemen mempunyai tanggung-jawab terhadap kepentingan umum dalam membantu pembuatan keputusan manajemen yang baik.

Referensi:
http://dewiorphen.blogspot.com/2012/01/kasus-enron-dan-kap-andersen.html

Tugas PENGERTIAN AUDIT DAN JASA AUDIT


A. Pengertian Audit
Auditing adalah suatu proses sistematik untuk memperoleh serta mengevaluasi bukti secara objektif mengenai asersi-asersi kegiatan dan peristiwa ekonomi, dengan tujuan menetapkan derajat kesesuaian antara asersi-asersi tersebut dengan kriteria yang telah ditetapkan sebelumnya serta penyampaian hasil-hasil kepada pihak-pihak yang berkepentingan. Standar Auditing adalah sepuluh standar yang ditetapkan dan disahkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), yang terdiri dari standar umum, standar pekerjaan lapangan, dan standar pelaporan beserta interpretasinya. Standar auditing merupakan pedoman audit atas laporan keuangan historis. Standar auditing terdiri atas sepuluh standar dan dirinci dalam bentuk Pernyataan Standar Auditing (PSA). Dengan demikian PSA merupakan penjabaran lebih lanjut masing-masing standar yang tercantum di dalam standar auditing.

B. Jasa Atestasi
Salah satu kategori jasa assurance yang diberikan oleh akuntan publik adalah jasa atestasi. Jasa atestasi (attestation service) adalah jenis jasa assurance di mana KAP mengeluarkan laporan tentang reliabilitas suatu asersi yang disiapkan pihak lain. Jasa atestasi dibagi menjadi lima kategori, yaitu:
1. Audit atas laporan keuangan historis.
2. Atestasi mengenai pengendalian internal atas pelaporan keuangan.
3. Telaah (review) laporan keuangan historis.
4. Jasa atestasi mengenai teknologi informasi.
5.  Jasa atestasi lain yang dapat diterapkan pada berbagai permasalahan.

1. Audit atas Laporan Keuangan Historis. Dalam suatu audit atas laporan keuangan historis, manajemen menegaskan bahwa laporan itu telah dinyatakan secara wajar sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum (GAAP). Audit atas laporan keuangan ini adalah suatu bentuk jasa atestasi di mana auditor mengeluarkan laporan tertulis yang menyatakan pendapat tentang apakah laporan keuangan tersebut telah dinyatakan secara wajar sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum. Audit ini merupakan jasa assurance yang paling umum diberikan oleh KAP.
2. Atestasi Mengenai Pengendalian Internal atas Pelaporan Keuangan. Di Amerika Serikat, untuk sebuah atestasi mengenai pengendalian internal atas pelaporan keuangan, manajemen menegaskan bahwa pengendalian internal telah dikembangkan dan diimplementasikan mengikuti kriteria yang sudah mapan.
3. Telaah (Review) atas Laporan Keuangan Historis. Untuk review atas laporan keuangan historis, manajemen menegaskan bahwa laporan tersebut telah dinyatakan secara wajar sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum, sama seperti audit. Akuntan publik hanya memberikan tingkat kepastian yang moderat atau sedang terhadap review atas laporan keuangan jika dibandingkan dengan tingkat kepastian yang tinggi untuk audit, sehingga lebih sedikit bukti yang diperlukan.
4. Jasa Atestasi Mengenai Teknologi Informasi. Untuk atestasi mengenai teknologi informasi, manajemen mengeluarkan berbagai asersi tentang reliabilitas dan keamanan informasi elektronik. Pertumbuhan teknologi Internet dan perdagangan elektronik (e-commerce) telah menciptakan permintaan akan jenis-jenis assurance ini. Banyak fungsi bisnis, seperti pemesanan dan pembayaran, sekarang dilakukan melalui Internet atau secara langsung antarkomputer dengan menggunakan electronic data interchange (EDI). Oleh karena transaksi dan informasi dipakai bersama secara online dan real-time, para pelaku bisnis meminta kepastian yang lebih tinggi lagi mengenai informasi, transaksi, dan sistem pengamanan yang melindunginya. WebTrust danSysTrust adalah jasa-jasa atestasi yang dikembangkan untuk memenuhi kebutuhan akan assuranceini.
5. Jasa Atestasi Lain. Akuntan publik memberikan banyak jasa atestasi lainnya, yang kebanyakan merupakan perluasan alami dari audit atas laporan keuangan historis, karena pemakai menginginkan kepastian yang independen menyangkut jenis-jenis informasi lainnya. Dalam setiap kasus, organisasi yang diaudit harus menyediakan sebuah asersi sebelum akuntan dapat memberikan atestasi. Sebagai contoh, apabila bank meminjamkan uang kepada suatu perusahaan, maka perjanjian pinjaman itu mungkin mengharuskan perusahaan menugaskan seorang akuntan untuk memberikan kepastian tentang ketaatan perusahaan pada ketentuan keuangan menyangkut pinjaman itu.
C.  Jasa Assurance
Jasa assurance adalah jasa profesional independen yang meningkatkan kualitas informasi bagi para pengambil keputusan. Jasa semacam ini dianggap penting karena penyedia jasa assurance bersifat independen dan dianggap tidak bias berkenaan dengan informasi yang diperiksa. Individu-individu yang bertanggung jawab membuat keputusan bisnis memerlukan jasa assurance untuk membantu meningkatkan keandalan dan relevansi informasi yang digunakan sebagai dasar keputusannya.
D. Jasa Non-Assurance (Jasa Bukan Penjaminan)
Jasa bukan penjaminan adalah jasa yang diberikan oleh akuntan publik atau auditor independen yang didalamnya ia tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan negatif, ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan. Profesi akuntan publik atau auditor independen juga memberikan berbagai jenis jasa lain yang pada umumnya tidak atau bukan merupakan jasa penjaminan. Jenis jasa bukan penjaminan yang diberikan oleh akuntan publik atau auditor independen adalah jasa akuntansi dan pembukuan, jasa perpajakan, dan jasa konsultasi manajemen.
KAP melakukan berbagai jasa lain yang umumnya berada di luar lingkup jasa assurance. Tiga contoh yang spesifik adalah:
·       Jasa akuntansi dalam pembukuan
·       Jasa pajak
·       Jasa konsultasi manajemen

Referensi:


Tugas Kode Etik Ikatan Akuntansi Indonesia Prinsip Etika Dan Aturan Profesi Ikatan Akuntan Indonesia

         Sebelum kita membahas apa itu prinsip dan aturan profesi akuntansi, kita harus paham dulu apa itu profesi dan akuntan. Profesi adalah suatu jabatan atau pekerjaan yang memiliki keterampilan yang dipegang oleh seseorang. Sedangkan akuntan adalah seseorang yang memiliki gelar sarjana yang menempu pendidikan di fakultas ekonomi jurusan akuntansi. Jadi yang dimaksud dengan profesi akuntan adalah semua bidang yang mempergunakan keahliaan dibidang akuntansi, seperti akuntan publik, akuntan intern, akuntan pemerintahan dll. Dan yang dimaksud dengan etika profesi akuntan yaitu ilmu yang membahas tentang prilaku manusia baik atau buruk dan sejauh mana dapat dipahami oleh pemikiran manusia yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan sebagai akuntan. Sebagai seorang akuntan harus mempunyai tanggung jawab dan disiplin yang tinggi. Etika Profesi Akuntan di Indonesia diatur oleh kode etik Akuntan Indonesia.  Maksud adanya kode etik akuntan adalah sebagai panduan atau sebagai aturan bagi seluruh anggota, baik sebagai akuntan publik, akuntan intern, dan akuntan pemerintah dalam memenuhi tanggung jawab tanggung jawabnya. Prinsip etika profesi akuntan dalam kode etik Ikatan Akuntan Indonesia menyatakan pengakuan profesi akan tanggung jawab kepada publik, pemakai jasa akuntan dan rekan. Prinsip ini memandu anggota agar memenuhi tanggung jawab profesionalnya dan merupakan landasan dasar prilaku etika dan prilaku profesionalnya.  
Profesi akuntansi merupakan sebuah profesi yang menyediakan jasa atestasi maupun non atestasi kepada masyarakat dengan dibatasi kode etik yang ada. Jenis Profesi yang ada antara lain:
1. Akuntan Publik
Akuntan publik merupakan satu-satunya profesi akuntansi yang menyediakan jasa audit yang bersifat independen. Yaitu memberikan jasa untuk memeriksa, menganalisis, kemudian memberikan pendapat / asersi atas laporan keuangan perusahaan sesuai dengan prinsip akuntansi berterima umum.

2. Akuntan Manajemen
Akuntan manajemen merupakan sebuah profesi akuntansi yang biasa bertugas atau bekerja di perusahaan-perusahaan. Akuntan manajemen bertugas untuk membuat laporan keuangan di perusahaan.

3. Akuntan Pendidik
Akuntan pendidik merupakan sebuah profesi akuntansi yang biasa bertugas atau bekerja di lembaga-lembaga pendidikan, seperti pada sebuh Universitas, atau lembaga pendidikan lainnya. Akuntan manajemen bertugas memberikan pengajaran tentang akuntansi pada pihak – pihak yang membutuhkan.

4. Akuntan Internal
Auditor internal adalah auditor yang bekerja pada suatu perusahaan dan oleh karenanya berstatus sebagai pegawai pada perusahaan tersebut. Tugas audit yang dilakukannya terutama ditujukan untuk membantu manajemen perusahaan tempat dimana ia bekerja.

5. Konsultan SIA / SIM
Salah satu profesi atau pekerjaan yang bisa dilakukan oleh akuntan diluar pekerjaan utamanya adalah memberikan konsultasi mengenai berbagai hal yang berkaitan dengan sistem informasi dalam sebuah perusahaan.Seorang Konsultan SIA/SIM dituntut harus mampu menguasai sistem teknologi komputerisasi disamping menguasai ilmu akuntansi yang menjadi makanan sehari-harinya. Biasanya jasa yang disediakan oleh Konsultan SIA/SIM hanya pihak-pihak tertentu saja yang menggunakan jasanya ini.

6. Akuntan Pemerintah
Akuntan pemerintah adalah akuntan profesional yang bekerja di instansi pemerintah yang tugas pokoknya melakukan pemeriksaan terhadap pertanggungjawaban keuangan yang disajikan oleh unit-unit organisasi dalam pemerintah atau pertanggungjawaban keuangan yang disajikan oleh unit-unit organisasi dalam pemerintah atau pertanggungjawaban keuangan yang ditujukan kepada pemerintah. Meskipun terdapat banyak akuntan yang bekerja di instansi pemerintah, namun umumnya yang disebut akuntan pemerintah adalah akuntan yang bekerja di Badan Pengawas Keuangan dan Pembagian (BPKP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BAPEKA), dan instansi pajak.
Kode Etik Profesi Akuntan Publik
Setiap bidang profesi tentunya harus memiliki aturan-aturan khusus atau lebih dikenal dengan istilah “Kode Etik Profesi”. Dalam bidang akuntansi sendiri, salah satu profesi yang ada yaitu Akuntan Publik. Sebenarnya selama ini belum ada aturan baku yang membahas mengenai kode etik untuk profesi Akuntan Publik. Namun demikian, baru-baru ini salah satu badan yang memiliki fungsi untuk menyusun dan mengembangkan standar profesi dan kode etik profesi akuntan publik yang berkualitas dengan mengacu pada standar internasional yaitu Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) telah mengembangkan dan menetapkan suatu standar profesi dan kode etik profesi yang berkualitas yang berlaku bagi profesi akuntan publik di Indonesia. Ada 8 (delapan) Prinsip Etika Profesi Akuntan, sebagai berikut :
·       Tanggung Jawab Profesi
harus menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. Anggota juga harus selalu bertanggung jawab untuk bekerja sama sesama anggota untuk mengembangkan profesi akutansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri.
·       Kepentingan publik
Setiap para anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam menjalankan pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik dan menunjukan komitmen atas profesionalisme. Kepentingan publik dapat didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan insitusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Kepentingan publik ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhu kesejahteraan ekonomi masyarakat dan Negara.
·       Integritas
Agar dapat memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesional dengan integritas setinggi mungkin. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan dan merupakan patokan bagi anggota dalam menguji semua keputusan yang diambilnya. Integritas mengharuskan seorang anggota untuk jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa.
·       Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya. Obyektivitas adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias serta bebas dari benturan kepentingan atau berada di bawah pengaruh pihak lain. Anggota bekerja dalam berbagai kapasitas yang berbeda dan harus menunjukan obyektivitas mereka dalam berbagai situasi. Anggota dalam praktik publik memberikan jasa atestasi, perpajakan, serta konsultasi manajemen. Anggota yang lain menyiapkan laporan keuangan sebagai seorang bawahan, melakukan jasa audit internal dan bekerja dalam kapasitas keuangan dan manajemennya di industri, pendidikan dan pemerintahan. Mereka mendidik dan melatih orang-orang yang ingin masuk ke dalam profesi. Apapun jasa atau kapasitasnya, anggota harus melindungi integritas pekerjaanya dan memelihara obyektivitas.
·       Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi dan teknik yang paling mutakhir. Kehati-hatian profesional mengharuskan anggota untuk memenuhi tanggung-jawab profesionalnya dengan kompetensi dan ketekunan. Hal ini mengandung arti bahwa anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya sesuai kemampuannya, demi kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung-jawab profesi kepada publik. Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Anggota seyogyanya tidak menggambarkan dirinya memiliki keahlian atau pengalaman yang tidak mereka punyai. Dalam semua penugasan dan dalam semua tanggung-jawabnya, setiap anggota harus melakukan upaya untuk mencapai tingkatan kompetensi yang akan meyakinkan bahwa kualitas jasa yang diberikan memenuhi tingkatan profesionalisme tinggi seperti disyaratkan oleh Prinsip Etika.
·       Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak dan kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya. Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antara anggota dan klien atau pembei kerja berakhir. Kerahasiaan harus dijaga oleh angota kecuali jika persetujuan khusus telah diberikan atau terdapat kewajiban legal atau profesional untuk mengungkapkan informasi.
·       Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berprilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung-jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.
·       Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas. Standar teknis dan standar profesional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia, International Federation of Accountants, badan pengatur, dan peraturan perundang-undangan yang relevan.
Aturan etika akuntan publik Indonesia diatur dalam SPAP dan berlaku sejak tahun 2000. Aturan etika IAI-KAP dalam etika akuntan publik yaitu :
§  Standar umum dan prinsip akuntansi
§  Tanggung jawab dan praktik lain
§  Tanggung jawab kepada klien
§  Independensi, integritas dan obyektivitas
§  Tanggung jawab terhadap rekan seprofesi
Selain itu, Kode Etik Profesi Akuntan Publik juga merinci aturan mengenai hal-hal berikut ini:
Ø  Seksi 200 Ancaman dan Pencegahan
Ø  Seksi 210 Penunjukan Praktisi, KAP, atau Jaringan KAP
Ø  Seksi 220 Benturan Kepentingan
Ø  Seksi 230 Pendapat Kedua
Ø  Seksi 240 Imbalan Jasa Profesional dan Bentuk Remunerasi Lainnya
Ø  Seksi 250 Pemasaran Jasa Profesional
Ø  Seksi 260 Penerimaan Hadiah atau Bentuk Keramah-Tamahan Lainnya
Ø  Seksi 270 Penyimpanaan Aset Milik Klien
Ø  Seksi 280 Objektivitas – Semua Jasa Profesional
Ø  Seksi 290 Independensi dalam Perikatan Assurance
Cotoh kasus pelanggaran akuntan publik :
Kasus Sembilan KAP yang diduga melakukan kolusi dengan kliennya.
Jakarta, 19 April 2001 .Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta pihak kepolisian mengusut sembilan Kantor Akuntan Publik, yang berdasarkan laporan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), diduga telah melakukan kolusi dengan pihak bank yang pernah diauditnya antara tahun 1995-1997. Koordinator ICW Teten Masduki kepada wartawan di Jakarta, Kamis, mengungkapkan, berdasarkan temuan BPKP, sembilan dari sepuluh KAP yang melakukan audit terhadap sekitar 36 bank bermasalah ternyata tidak melakukan pemeriksaan sesuai dengan standar audit. Hasil audit tersebut ternyata tidak sesuai dengan kenyataannya sehingga akibatnya mayoritas bank-bank yang diaudit tersebut termasuk di antara bank-bank yang dibekukan kegiatan usahanya oleh pemerintah sekitar tahun 1999.
Kesembilan KAP tersebut adalah AI & R, HT & M, H & R, JM & R, PU & R, RY, S & S, SD & R, dan RBT & R. “Dengan kata lain, kesembilan KAP itu telah menyalahi etika profesi. Kemungkinan ada kolusi antara kantor akuntan publik dengan bank yang diperiksa untuk memoles laporannya sehingga memberikan laporan palsu, ini jelas suatu kejahatan,” ujarnya. Karena itu, ICW dalam waktu dekat akan memberikan laporan kepada pihak kepolisian untuk melakukan pengusutan mengenai adanya tindak kriminal yang dilakukan kantor akuntan publik dengan pihak perbankan. ICW menduga, hasil laporan KAP itu bukan sekadar “human error” atau kesalahan dalam penulisan laporan keuangan yang tidak disengaja, tetapi kemungkinan ada berbagai penyimpangan dan pelanggaran yang dicoba ditutupi dengan melakukan rekayasa akuntansi. Teten juga menyayangkan Dirjen Lembaga Keuangan tidak melakukan tindakan administratif meskipun pihak BPKP telah menyampaikan laporannya, karena itu kemudian ICW mengambil inisiatif untuk mengekspos laporan BPKP ini karena kesalahan sembilan KAP itu tidak ringan. “Kami mencurigai, kesembilan KAP itu telah melanggar standar audit sehingga menghasilkan laporan yang menyesatkan masyarakat, misalnya mereka memberi laporan bank tersebut sehat ternyata dalam waktu singkat bangkrut. Ini merugikan masyarakat. Kita mengharapkan ada tindakan administratif dari Departemen Keuangan misalnya mencabut izin kantor akuntan publik itu,” tegasnya. Menurut Tetan, ICW juga sudah melaporkan tindakan dari kesembilan KAP tersebut kepada Majelis Kehormatan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan sekaligus meminta supaya dilakukan tindakan etis terhadap anggotanya yang melanggar kode etik profesi akuntan.
Referensi:
http://burjosiaak.blogspot.com/2011/03/prinsip-etika-profesi-ikatan-akuntansi.html