Standar auditing adalah pengukur kualitas dan
tujuan sehingga jarang berubah, sedangkan prosedur audit adalah metode-metode
atau tenik-teknik rinci untuk melaksanakan standar, sehingga prosedur akan
dapat berubah-ubah bila lingkungan auditnya berubah. Standar Auditing dibuat
berdasarkan konsep dasar. Konsep dasar sangat diperlukan karena merupakan dasar
pembuatan standar yang berguna untuk memberikan pengarahan dan pengukuran
kualitas dari mana prosedur audit dapat diturunkan. Standar Auditing adalah
sepuluh standar yang ditetapkan dan disahkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), yang terdiri
dari standar umum, standar pekerjaan lapangan, dan standar pelaporan beserta
interpretasinya. Standar auditing merupakan pedoman audit atas laporan keuangan historis. Standar auditing terdiri atas
sepuluh standar dan dirinci dalam bentuk Pernyataan Standar Auditing (PSA).
Dengan demikian PSA merupakan penjabaran lebih lanjut masing-masing standar
yang tercantum di dalam standar auditing.
Di Amerika Serikat, standar auditing semacam ini disebut Generally
Accepted Auditing Standards (GAAS) yang dikeluarkan oleh the American Institute of Certified Public Accountants (AICPA).
Standar Auditing terdiri atas 10 (sepuluh)
standar, dan terbagi dalam 3 (tiga) kelompok :
2.1 Standar Umum
Standar umum bersifat pribadi dan berkaitan
dengann persyaratan auditor dan mutu pekerjaannya (Standar Profesional Akuntan
Publik,201:2011). Standar umum berhubungan dengan kualifikaasi auditor dan
kualitas pekerjaan auditor. (Jusup,52:2001). Standar umum terdiri atas tiga
bagian :
a. Standar umum
pertama : Pelatihan dan Keahlian Auditor Independen
Standar umum pertama berbunyi :
“Audit harus dilaksanakan oleh seorang atau
lebih yang memiliki keahlian dan pelatihan teknis yang cukup sebagai auditor.”
(Standar Profesional Akuntan Publik,210:2011)
Dalam melaksanakan audit untuk sampai pada
suatu pernyataan pendapat, auditor harus senantiasa bertindak sebagai ahli
dalam bidang akuntansi dan bidang auditing. Pencapaian keahlian tersebut
dimulai dengan pendidikan formalnya, yang diperluas melalui
pengalaman-pengalaman selanjutnya dalam praktik audit. Perlu disadari bahwa
yang dimaksudkan dengan pelatihan seorang professional mencakup pula
kesadarannya untuk secara terus-menerus mengikuti perkembangan yang terjadi
dalam bisnis dan profesinya. Dalam menjalankan praktiknya sehari-hari, auditor
independen menghadapi pertimbangan yang dilakukan oleh manajemen perusahaan
yang diminta untuk melakukan audit dan memberikan pendapatnya atas laporan
keuangan suatu perusahaan karena melalui pendidikan, pelatihan, dan
pengalamannya, ia menjadi orang yang ahli dalam bidang akuntansi dan auditing
(Standar Profesional Akuntansi, 210:2011)
Asisten yunior yang baru masuk ke dalam karir
auditing harus memperoleh pengalaman profesionalnya dengan supervise yang
memadai dan review atas pekerjaannya dari atasannya yang lebih berpengalaman
(Jusup,52:2001).
b. Standar umum kedua :
Independensi
Standar umum kedua berbunyi :
“Dalam semua hal yang berhubungan dengan
perikatan, independensi dalam sikap mental harus dipertahankan oleh auditor.”
(Standar Profesional Akuntan Publik,220:2011)
Standar ini mengharuskan auditor bersikap independen,
artinya tidak mudah dipengaruhi, karena ia melaksanakan pekerjaannya untuk
kepentingan umum (dibedakan dalam hal ia berpraktik sebagai auditor intern).
Auditor mengakui kewajiban untuk jujur tidak hanya kepada manajemen dan pemilik
perusahaan, namun juga kepada kreditur dan pihak lain yang meletakkan
kepercayaan (paling tidak sebagian) atas laporan auditor independen. Untuk
diakui pihak lain sebagai orang yang independen, ia harus bebas dari setiap
kewajiban terhadap kliennya dan tidak mempunyai suatu kepentingan dengan
kliennya, apakah manajemen perusahaan atau pemilik perusahaan. Auditor
independen tidak hanya berkewajiban mempertahankan fakta bahwa ia independen,
namun ia harus pula menhindari keadaan yang dapat menyebabkan pihak luar
meragukan sikap independensinya. Auditor harus mengelola praktiknya dalam
semangat persepsi independensi dan aturan yang ditetapkan untuk mencapai
derajat indenpedensi dalam melaksanakan pekerjaannya. (Standar Profesional
Akuntan Publik,220:2011)
c. Standar umum ketiga
: Penggunaan Kemahiran Profesional dengan Cermat dan Saksama dalam Pelaksanaan
Pekerjaan Auditor
Standar umum ketiga berbunyi :
“Dalam pelaksanaan audit dan penyusunan
laporannya, auditor wajib menggunakan kemahiran professionalnya dengan ceramat
dan saksama.” (Standar Profesional Akuntan Publik,230:2011)
Penggunaan kemahiran professional dengan
kecermatan dan kesaksamaan menekankan tanggung jawab setiap professional yang
bekerja dalam organisasi auditor independen untuk mengamati standar pekerjaan
lapangan dan standar pelaporan. Para auditor harus ditugasi dan disupervisi
sesuai dengan tingkat pengetahuan, keterampilan, dan kemampuan sedemikian rupa
sehingga mereka dapat mengevaluasi bukti audit yang mereka periksa (Standar
Profesional Akuntan Publik,230:2011).
Kecermatan dan keseksamaan menyangkut apa
yang dikerjakan auditor dan bagaimana kesempurnaan pekerjaannya. Misalkan,
kecermatan dan keseksamaan dalam hal kertas kerja audit mengharuskan bahwa
isinya cukup menunjang pendapat yang diberikan oleh auditor dan penyajiannya
harus mengikuti pedoman yang tercantum dalam standar auditing (Jusup,54:2001).
2.2 Standar Pekerjaan Lapangan
Seperti
tersirat dari namanya, stndar ini terutama berhubungan dengan pelaksanaan audit
di tempat bisnis klien atau di lapangan. Standar ini juga terdiri dari 3 butir
standar yang intinya adalah sebagai berikut :
Pekerjaan harus direncanakan sebaik-baiknya
dan jika digunakan asisten harus disupervisi dengan semestinya.
Agar audit dapat berjalan dengan efisien dan
efektif, maka audit harus direncanakan dengan sebaik-baiknya. Perencanaan audit
meliputi pengembangan strategi menyeluruh pelaksanaan dan lingkup audit yang
diharapkan. Sifat, luas, dan saat perencanaan bervariasi sesuai dengan ukuran
dan kompleksitas satuan dan saat perencanaan bervariasi sesuai dengan ukuran
dan kompleksitas satuan usaha, pengalaman mengenai satuan usaha, dan
pengetahuan tentang bisnis satuan usaha.
Supervisi mencakup pengarahan usaha asisten
yang terkait dalam pencapaian tujuan audit dan penentuan apakah tujuan tersebut
tercapai. Unsur supervise adalah memberikan instruksi kepada asisten, mereview
pekerjaan yang dilaksanakan, dan menyelesaikan perbedaan pendapat di antara
staf audit kantor akuntan. Luasnya supervise yang memadai bagi suatu keadaan
tergantung pada banyak faktor, termasuk kompleksitas masalah dan kualifikasi
orang yang melaksanakan audit. Pemahaman yang memadai atas struktur pengendalian
intern harus diperoleh untuk merencanakan audit dan menentukan sifat, saat, dan
lingkup pengujian yang akan dilaksanakan.
Struktur pengendalian intern merupakan suatu
faktor yang sangat penting dalam audit. Keandalan data keuangan yang dihasilkan
sistem akuntansi dan terjaga tidaknya keamanan aset sangat ditentukan rancangan
dan keefektifan struktur pengendalian internal. Oleh karena itu, auditor harus
mempunyai pemahaman yang memadai mengenai struktur pengendalian intern klien
untuk merencanakan audit. Pemahaman mengenai struktur pengendalian intern klien
akan digunakan untuk:
1. Mengidentifikasi
salah saji yang potensial.
2. Mempertimbangkan
faktor yang mempengaruhi risiko salah saji yang material.
3. Merancang
pengujian substantif.
Bukti audit kompeten yang cukup harus
diperoleh melalui inspeksi, pengamatan, permintaan pertanyaan, dan konfirmasi
sebagai dasar yang memadai untuk menyatakan pendapat atas laporan
keuangan yang diaudit.
Audit harus menghimpun evidential matter (hal-hal
yang bersifat membuktikan) dan tidak sekedar evident atau bukti
konkrit sebagai dasar untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan klien.
Yang dimaksud denganevidential matter misalnya pengetahuan yang ada di
pikiran auditor mengenai uang yang sebenarnya dikeluarkan untuk membeli suatu
aktiva. Ukuran keabsahan (validitas) bukti tersebut untuk tujuan audit
tergantung pada pertimbangan auditor. Dalam hal ini bukti audit berbeda dengan
bukti hukum yang diatur secara tegas oleh peraturan yang ketat. Bukti audit sangat
bervariasi pengaruhnya terhadap kesimpulan yang ditarik oleh auditor dalam
rangka memberikan pendapat atas laporan keuangan yang diauditnya. Ketepatan
sasaran, obyektif, ketepatan waktu, dan keberadaan bukti audit lain yang
menguatkan kesimpulan, seluruhnya berpengaruh terhadap kompetensi bukti.
Perbandingan antara evidence dan evidential
matter
No.
|
Evidence
|
Evidential Matter
|
1
|
Ada di luar benak atau kesadaran auditor
|
Ada di dalam benak atau kesadaran
intelektual dan mental auditor
|
2
|
Bersifat konkrit, empiris
|
Bersifat abstrak
|
3
|
Realitas obyektif
|
Realitas subjektif
|
4
|
Realitas substantif
|
Realitas bentuk
|
2.3 Standar Pelaporan
Dalam melaporkan hasil audit, auditor harus
memenuhi empat buah standar pelaporan, yaitu:
a) Laporan audit harus
menyatakan apakah laporan keuangan telah disusun sesuai dengan prinsip
akuntansi berterima umum di Indonesia.
b) Laporan audit harus menunjukkan
atau menyatakan, jika ada, ketidak konsistenan penerapan prinsip akuntansi
dalam penyusunan laporan keuangan periode berjalan dibandingkan dengan
penerapan prinsip akuntansi tersebut dalam periode sebelumnya.
c) Pengungkapan
informatif dalam laporan keuangan harus dipandang memadai, kecuali dinyatakan
lain dalam laporan audit.
d) Laporan audit harus
memuat suatu pernyataan mengenai laporan keuangan secara keseluruhan atau suatu
asersi bahwa pernyataan demikian tidak dapat diberikan. Jika pendapat secara
keseluruhan tidak dapat diberikan, maka alasannya harus dinyatakan. Dalam hal
nama auditor dikaitkan dengan laporan keuangan, maka laporan auditor harus
memuat petunjuk yang jelas mengenai sifat pekerjaan audit yang dilaksanakan,
jika ada, dan tingkat tanggung jawab yang dipikul oleh auditor.
2.4 Hubungan Standar Auditing dengan Standar
Dari kesepuluh standar tersebut jka
dihubungkan dengan konsep auditing maka standar umum didasari konsep
kehati-hatian, indepedensi dan etika. Standar pekerjaan lapangan didasari
konsep bukti, dan standar pelaporan didasari oleh konsep penyajian atau
pengungkapan yang wajar. Kesepuluh standar auditing yang ada pada Standar
Profesional Akuntan Publik (SPAP) merupakan landasan konseptual yang dijabarkan
oleh Pernyataan Standar Auiditing (PSA). Hal ini untuk memberikan panduan rinci
bagi auditor dalam memberikan jasa audit atas laporan keuangan pada masyarakat.
Dan memberikan acuan bagi auditor dalam menghadapi perkembangan dan kebutuhan
jasa auditing oleh masyarakat. Jadi PSA merupakan standar operasional. Dengan
demikian secara hierarki antara Standar Auditing, Pernyataan Standar Auditing,
dan Interpretasi Pernyataan Standar Auditing dapat digambarka sebagai berikut.
Referensi: