Sebelum
kita membahas apa itu prinsip dan aturan profesi akuntansi, kita harus paham
dulu apa itu profesi dan akuntan. Profesi adalah suatu jabatan atau pekerjaan
yang memiliki keterampilan yang dipegang oleh seseorang. Sedangkan akuntan
adalah seseorang yang memiliki gelar sarjana yang menempu pendidikan di
fakultas ekonomi jurusan akuntansi. Jadi yang dimaksud dengan profesi akuntan
adalah semua bidang yang mempergunakan keahliaan dibidang akuntansi, seperti
akuntan publik, akuntan intern, akuntan pemerintahan dll. Dan yang dimaksud
dengan etika profesi akuntan yaitu ilmu yang membahas tentang prilaku manusia
baik atau buruk dan sejauh mana dapat dipahami oleh pemikiran manusia yang
membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan sebagai akuntan.
Sebagai seorang akuntan harus mempunyai tanggung jawab dan disiplin yang
tinggi. Etika Profesi Akuntan di Indonesia diatur oleh kode etik Akuntan
Indonesia. Maksud adanya kode etik
akuntan adalah sebagai panduan atau sebagai aturan bagi seluruh anggota, baik
sebagai akuntan publik, akuntan intern, dan akuntan pemerintah dalam memenuhi
tanggung jawab tanggung jawabnya. Prinsip etika profesi akuntan dalam kode etik
Ikatan Akuntan Indonesia menyatakan pengakuan profesi akan tanggung jawab
kepada publik, pemakai jasa akuntan dan rekan. Prinsip ini memandu anggota agar
memenuhi tanggung jawab profesionalnya dan merupakan landasan dasar prilaku
etika dan prilaku profesionalnya.
Profesi
akuntansi merupakan sebuah profesi yang menyediakan jasa atestasi maupun non
atestasi kepada masyarakat dengan dibatasi kode etik yang ada. Jenis Profesi
yang ada antara lain:
1. Akuntan Publik
1. Akuntan Publik
Akuntan
publik merupakan satu-satunya profesi akuntansi yang menyediakan jasa audit
yang bersifat independen. Yaitu memberikan jasa untuk memeriksa, menganalisis,
kemudian memberikan pendapat / asersi atas laporan keuangan perusahaan sesuai
dengan prinsip akuntansi berterima umum.
2. Akuntan Manajemen
Akuntan
manajemen merupakan sebuah profesi akuntansi yang biasa bertugas atau bekerja
di perusahaan-perusahaan. Akuntan manajemen bertugas untuk membuat laporan
keuangan di perusahaan.
3. Akuntan Pendidik
Akuntan
pendidik merupakan sebuah profesi akuntansi yang biasa bertugas atau bekerja di
lembaga-lembaga pendidikan, seperti pada sebuh Universitas, atau lembaga
pendidikan lainnya. Akuntan manajemen bertugas memberikan pengajaran tentang
akuntansi pada pihak – pihak yang membutuhkan.
4. Akuntan Internal
Auditor
internal adalah auditor yang bekerja pada suatu perusahaan dan oleh karenanya
berstatus sebagai pegawai pada perusahaan tersebut. Tugas audit yang
dilakukannya terutama ditujukan untuk membantu manajemen perusahaan tempat
dimana ia bekerja.
5. Konsultan SIA / SIM
Salah
satu profesi atau pekerjaan yang bisa dilakukan oleh akuntan diluar pekerjaan
utamanya adalah memberikan konsultasi mengenai berbagai hal yang berkaitan
dengan sistem informasi dalam sebuah perusahaan.Seorang Konsultan SIA/SIM
dituntut harus mampu menguasai sistem teknologi komputerisasi disamping
menguasai ilmu akuntansi yang menjadi makanan sehari-harinya. Biasanya jasa
yang disediakan oleh Konsultan SIA/SIM hanya pihak-pihak tertentu saja yang
menggunakan jasanya ini.
6. Akuntan Pemerintah
Akuntan
pemerintah adalah akuntan profesional yang bekerja di instansi pemerintah yang
tugas pokoknya melakukan pemeriksaan terhadap pertanggungjawaban keuangan yang
disajikan oleh unit-unit organisasi dalam pemerintah atau pertanggungjawaban
keuangan yang disajikan oleh unit-unit organisasi dalam pemerintah atau
pertanggungjawaban keuangan yang ditujukan kepada pemerintah. Meskipun terdapat
banyak akuntan yang bekerja di instansi pemerintah, namun umumnya yang disebut
akuntan pemerintah adalah akuntan yang bekerja di Badan Pengawas Keuangan dan
Pembagian (BPKP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BAPEKA), dan instansi pajak.
Kode
Etik Profesi Akuntan Publik
Setiap
bidang profesi tentunya harus memiliki aturan-aturan khusus atau lebih dikenal
dengan istilah “Kode Etik Profesi”. Dalam bidang akuntansi sendiri, salah satu
profesi yang ada yaitu Akuntan Publik. Sebenarnya selama ini belum ada aturan
baku yang membahas mengenai kode etik untuk profesi Akuntan Publik. Namun
demikian, baru-baru ini salah satu badan yang memiliki fungsi untuk menyusun
dan mengembangkan standar profesi dan kode etik profesi akuntan publik yang
berkualitas dengan mengacu pada standar internasional yaitu Institut Akuntan
Publik Indonesia (IAPI) telah mengembangkan dan menetapkan suatu standar
profesi dan kode etik profesi yang berkualitas yang berlaku bagi profesi akuntan
publik di Indonesia. Ada 8 (delapan) Prinsip Etika Profesi Akuntan, sebagai
berikut :
· Tanggung
Jawab Profesi
harus
menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang
dilakukannya. Anggota juga harus selalu bertanggung jawab untuk bekerja sama
sesama anggota untuk mengembangkan profesi akutansi, memelihara kepercayaan
masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya
sendiri.
· Kepentingan
publik
Setiap
para anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam menjalankan
pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik dan menunjukan komitmen
atas profesionalisme. Kepentingan publik dapat didefinisikan sebagai
kepentingan masyarakat dan insitusi yang dilayani anggota secara keseluruhan.
Kepentingan publik ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam
menyediakan jasanya mempengaruhu kesejahteraan ekonomi masyarakat dan Negara.
· Integritas
Agar
dapat memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus
memenuhi tanggung jawab profesional dengan integritas setinggi mungkin.
Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan dan merupakan patokan
bagi anggota dalam menguji semua keputusan yang diambilnya. Integritas
mengharuskan seorang anggota untuk jujur dan berterus terang tanpa harus
mengorbankan rahasia penerima jasa.
· Obyektivitas
Setiap
anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam
pemenuhan kewajiban profesionalnya. Obyektivitas adalah suatu kualitas yang
memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas
mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual,
tidak berprasangka atau bias serta bebas dari benturan kepentingan atau berada
di bawah pengaruh pihak lain. Anggota bekerja dalam berbagai kapasitas yang
berbeda dan harus menunjukan obyektivitas mereka dalam berbagai situasi.
Anggota dalam praktik publik memberikan jasa atestasi, perpajakan, serta
konsultasi manajemen. Anggota yang lain menyiapkan laporan keuangan sebagai
seorang bawahan, melakukan jasa audit internal dan bekerja dalam kapasitas
keuangan dan manajemennya di industri, pendidikan dan pemerintahan. Mereka
mendidik dan melatih orang-orang yang ingin masuk ke dalam profesi. Apapun jasa
atau kapasitasnya, anggota harus melindungi integritas pekerjaanya dan
memelihara obyektivitas.
· Kompetensi
dan Kehati-hatian Profesional
Setiap
anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan kehati-hatian, kompetensi
dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan
profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau
pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional yang kompeten
berdasarkan perkembangan praktik, legislasi dan teknik yang paling mutakhir.
Kehati-hatian profesional mengharuskan anggota untuk memenuhi tanggung-jawab
profesionalnya dengan kompetensi dan ketekunan. Hal ini mengandung arti bahwa
anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan
sebaik-baiknya sesuai kemampuannya, demi kepentingan pengguna jasa dan
konsisten dengan tanggung-jawab profesi kepada publik. Kompetensi diperoleh
melalui pendidikan dan pengalaman. Anggota seyogyanya tidak menggambarkan
dirinya memiliki keahlian atau pengalaman yang tidak mereka punyai. Dalam semua
penugasan dan dalam semua tanggung-jawabnya, setiap anggota harus melakukan
upaya untuk mencapai tingkatan kompetensi yang akan meyakinkan bahwa kualitas
jasa yang diberikan memenuhi tingkatan profesionalisme tinggi seperti
disyaratkan oleh Prinsip Etika.
· Kerahasiaan
Setiap
anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan
jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut
tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak dan kewajiban profesional atau hukum
untuk mengungkapkannya. Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati
kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui
jasa profesional yang diberikannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan
setelah hubungan antara anggota dan klien atau pembei kerja berakhir.
Kerahasiaan harus dijaga oleh angota kecuali jika persetujuan khusus telah
diberikan atau terdapat kewajiban legal atau profesional untuk mengungkapkan
informasi.
· Perilaku
Profesional
Setiap
anggota harus berprilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan
menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk menjauhi
tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota
sebagai perwujudan tanggung-jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga,
anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.
· Standar
Teknis
Setiap
anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan
standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati,
anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa
selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
Standar teknis dan standar profesional yang harus ditaati anggota adalah
standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia, International
Federation of Accountants, badan pengatur, dan peraturan perundang-undangan
yang relevan.
Aturan
etika akuntan publik Indonesia diatur dalam SPAP dan berlaku sejak tahun 2000.
Aturan etika IAI-KAP dalam etika akuntan publik yaitu :
§ Standar
umum dan prinsip akuntansi
§ Tanggung
jawab dan praktik lain
§ Tanggung
jawab kepada klien
§ Independensi,
integritas dan obyektivitas
§ Tanggung
jawab terhadap rekan seprofesi
Selain
itu, Kode Etik Profesi Akuntan Publik juga merinci aturan mengenai hal-hal
berikut ini:
Ø Seksi
200 Ancaman dan Pencegahan
Ø Seksi
210 Penunjukan Praktisi, KAP, atau Jaringan KAP
Ø Seksi
220 Benturan Kepentingan
Ø Seksi
230 Pendapat Kedua
Ø Seksi
240 Imbalan Jasa Profesional dan Bentuk Remunerasi Lainnya
Ø Seksi
250 Pemasaran Jasa Profesional
Ø Seksi
260 Penerimaan Hadiah atau Bentuk Keramah-Tamahan Lainnya
Ø Seksi
270 Penyimpanaan Aset Milik Klien
Ø Seksi
280 Objektivitas – Semua Jasa Profesional
Ø Seksi
290 Independensi dalam Perikatan Assurance
Cotoh kasus pelanggaran akuntan
publik :
Kasus
Sembilan KAP yang diduga melakukan kolusi dengan kliennya.
Jakarta,
19 April 2001 .Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta pihak kepolisian
mengusut sembilan Kantor Akuntan Publik, yang berdasarkan laporan Badan
Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), diduga telah melakukan kolusi dengan
pihak bank yang pernah diauditnya antara tahun 1995-1997. Koordinator ICW Teten
Masduki kepada wartawan di Jakarta, Kamis, mengungkapkan, berdasarkan temuan
BPKP, sembilan dari sepuluh KAP yang melakukan audit terhadap sekitar 36 bank
bermasalah ternyata tidak melakukan pemeriksaan sesuai dengan standar audit.
Hasil audit tersebut ternyata tidak sesuai dengan kenyataannya sehingga
akibatnya mayoritas bank-bank yang diaudit tersebut termasuk di antara
bank-bank yang dibekukan kegiatan usahanya oleh pemerintah sekitar tahun 1999.
Kesembilan
KAP tersebut adalah AI & R, HT & M, H & R, JM & R, PU & R,
RY, S & S, SD & R, dan RBT & R. “Dengan kata lain, kesembilan KAP
itu telah menyalahi etika profesi. Kemungkinan ada kolusi antara kantor akuntan
publik dengan bank yang diperiksa untuk memoles laporannya sehingga memberikan
laporan palsu, ini jelas suatu kejahatan,” ujarnya. Karena itu, ICW dalam waktu
dekat akan memberikan laporan kepada pihak kepolisian untuk melakukan
pengusutan mengenai adanya tindak kriminal yang dilakukan kantor akuntan publik
dengan pihak perbankan. ICW menduga, hasil laporan KAP itu bukan sekadar “human
error” atau kesalahan dalam penulisan laporan keuangan yang tidak disengaja,
tetapi kemungkinan ada berbagai penyimpangan dan pelanggaran yang dicoba
ditutupi dengan melakukan rekayasa akuntansi. Teten juga menyayangkan Dirjen
Lembaga Keuangan tidak melakukan tindakan administratif meskipun pihak BPKP
telah menyampaikan laporannya, karena itu kemudian ICW mengambil inisiatif
untuk mengekspos laporan BPKP ini karena kesalahan sembilan KAP itu tidak
ringan. “Kami mencurigai, kesembilan KAP itu telah melanggar standar audit
sehingga menghasilkan laporan yang menyesatkan masyarakat, misalnya mereka
memberi laporan bank tersebut sehat ternyata dalam waktu singkat bangkrut. Ini
merugikan masyarakat. Kita mengharapkan ada tindakan administratif dari
Departemen Keuangan misalnya mencabut izin kantor akuntan publik itu,”
tegasnya. Menurut Tetan, ICW juga sudah melaporkan tindakan dari kesembilan KAP
tersebut kepada Majelis Kehormatan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan sekaligus
meminta supaya dilakukan tindakan etis terhadap anggotanya yang melanggar kode
etik profesi akuntan.
Referensi:
http://burjosiaak.blogspot.com/2011/03/prinsip-etika-profesi-ikatan-akuntansi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar