A. Pengertian
Audit
Auditing
adalah suatu proses sistematik untuk memperoleh serta mengevaluasi bukti secara
objektif mengenai asersi-asersi kegiatan dan peristiwa ekonomi, dengan tujuan
menetapkan derajat kesesuaian antara asersi-asersi tersebut dengan kriteria
yang telah ditetapkan sebelumnya serta penyampaian hasil-hasil kepada
pihak-pihak yang berkepentingan. Standar
Auditing adalah sepuluh standar yang ditetapkan dan disahkan oleh Institut
Akuntan Publik Indonesia (IAPI), yang terdiri dari standar umum,
standar pekerjaan lapangan, dan standar pelaporan beserta interpretasinya.
Standar auditing merupakan pedoman audit atas laporan
keuangan historis. Standar auditing terdiri atas sepuluh standar dan
dirinci dalam bentuk Pernyataan Standar Auditing (PSA). Dengan
demikian PSA merupakan penjabaran lebih lanjut masing-masing standar yang
tercantum di dalam standar auditing.
B. Jasa
Atestasi
Salah
satu kategori jasa assurance yang diberikan oleh akuntan publik adalah
jasa atestasi. Jasa atestasi (attestation service) adalah jenis
jasa assurance di mana KAP mengeluarkan laporan tentang reliabilitas
suatu asersi yang disiapkan pihak lain. Jasa atestasi dibagi menjadi lima
kategori, yaitu:
1. Audit
atas laporan keuangan historis.
2. Atestasi
mengenai pengendalian internal atas pelaporan keuangan.
3. Telaah
(review) laporan keuangan historis.
4. Jasa
atestasi mengenai teknologi informasi.
5. Jasa
atestasi lain yang dapat diterapkan pada berbagai permasalahan.
1. Audit
atas Laporan Keuangan Historis. Dalam suatu audit atas laporan keuangan
historis, manajemen menegaskan bahwa laporan itu telah dinyatakan secara wajar
sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum (GAAP). Audit atas
laporan keuangan ini adalah suatu bentuk jasa atestasi di mana auditor
mengeluarkan laporan tertulis yang menyatakan pendapat tentang apakah laporan
keuangan tersebut telah dinyatakan secara wajar sesuai dengan prinsip-prinsip
akuntansi yang berlaku umum. Audit ini merupakan jasa assurance yang
paling umum diberikan oleh KAP.
2. Atestasi Mengenai Pengendalian Internal atas Pelaporan Keuangan. Di Amerika
Serikat, untuk sebuah atestasi mengenai pengendalian internal atas pelaporan
keuangan, manajemen menegaskan bahwa pengendalian internal telah dikembangkan
dan diimplementasikan mengikuti kriteria yang sudah mapan.
3. Telaah
(Review) atas Laporan Keuangan Historis. Untuk review atas laporan
keuangan historis, manajemen menegaskan bahwa laporan tersebut telah dinyatakan
secara wajar sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum, sama
seperti audit. Akuntan publik hanya memberikan tingkat kepastian yang moderat
atau sedang terhadap review atas laporan keuangan jika dibandingkan
dengan tingkat kepastian yang tinggi untuk audit, sehingga lebih sedikit bukti
yang diperlukan.
4. Jasa
Atestasi Mengenai Teknologi Informasi. Untuk atestasi mengenai teknologi
informasi, manajemen mengeluarkan berbagai asersi tentang reliabilitas dan keamanan
informasi elektronik. Pertumbuhan teknologi Internet dan perdagangan elektronik
(e-commerce) telah menciptakan permintaan akan
jenis-jenis assurance ini. Banyak fungsi bisnis, seperti pemesanan
dan pembayaran, sekarang dilakukan melalui Internet atau secara langsung
antarkomputer dengan menggunakan electronic data interchange (EDI).
Oleh karena transaksi dan informasi dipakai bersama
secara online dan real-time, para pelaku bisnis meminta
kepastian yang lebih tinggi lagi mengenai informasi, transaksi, dan sistem
pengamanan yang melindunginya. WebTrust danSysTrust adalah
jasa-jasa atestasi yang dikembangkan untuk memenuhi kebutuhan
akan assuranceini.
5. Jasa
Atestasi Lain. Akuntan publik memberikan banyak jasa atestasi lainnya, yang
kebanyakan merupakan perluasan alami dari audit atas laporan keuangan historis,
karena pemakai menginginkan kepastian yang independen menyangkut jenis-jenis
informasi lainnya. Dalam setiap kasus, organisasi yang diaudit harus
menyediakan sebuah asersi sebelum akuntan dapat memberikan atestasi. Sebagai
contoh, apabila bank meminjamkan uang kepada suatu perusahaan, maka perjanjian
pinjaman itu mungkin mengharuskan perusahaan menugaskan seorang akuntan untuk
memberikan kepastian tentang ketaatan perusahaan pada ketentuan keuangan
menyangkut pinjaman itu.
C. Jasa
Assurance
Jasa assurance adalah
jasa profesional independen yang meningkatkan kualitas informasi bagi para
pengambil keputusan. Jasa semacam ini dianggap penting karena penyedia
jasa assurance bersifat independen dan dianggap tidak bias berkenaan
dengan informasi yang diperiksa. Individu-individu yang bertanggung jawab
membuat keputusan bisnis memerlukan jasa assurance untuk membantu
meningkatkan keandalan dan relevansi informasi yang digunakan sebagai dasar keputusannya.
D.
Jasa Non-Assurance (Jasa Bukan Penjaminan)
Jasa
bukan penjaminan adalah jasa yang diberikan oleh akuntan publik atau auditor
independen yang didalamnya ia tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan
negatif, ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan. Profesi akuntan publik
atau auditor independen juga memberikan berbagai jenis jasa lain yang pada
umumnya tidak atau bukan merupakan jasa penjaminan. Jenis jasa bukan penjaminan
yang diberikan oleh akuntan publik atau auditor independen adalah jasa
akuntansi dan pembukuan, jasa perpajakan, dan jasa konsultasi manajemen.
KAP
melakukan berbagai jasa lain yang umumnya berada di luar lingkup
jasa assurance. Tiga contoh yang spesifik adalah:
· Jasa
akuntansi dalam pembukuan
· Jasa
pajak
· Jasa
konsultasi manajemen
Referensi:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar