Pengertian Good Corporate Governance
Sebagai sebuah konsep, Good Corporate Governance
ternyata tidak memiliki definisi tunggal. Pada tahun 1992, Komite Cadbury melalui
apa yang dikenal dengan sebutanCadbury Report, mengeluarkan definisi
tentang GoodCorporate Governance. Menurut Komite Cadbury, Good
Corporate Governance adalah prinsip yang mengarahkan dan mengendalikan
perusahaan agar mencapai keseimbangan antara kekuatan serta kewenangan perusahaan
dalam memberikan pertanggungjawabannya kepada para shareholder khususnya,
dan stakeholder pada umumnya. Tentu saja hal ini dimaksudkan
pengaturan kewenangan Direktur, Manajer, Pemagang Saham, dan pihak lain yang
berhubungan dengan perkembangan perusahaan di lingkungan tertentu.
Centre for European Policy Studies (CEPS),
mempunyai formula lain, bahwa Good Corporate Governance merupakan seluruh
sistem yang dibentuk mulai dari hak (right),proses, serta pengendalian,
baik yang ada di dalam maupun di luar manajemen perusahaan. Sebagai
catatan, hak di sini adalah hak seluruh stakeholder, bukan terbatas kepada shareholder
saja. Hak adalah berbagai kekuatan yang dimiliki stakeholder secara
individual untuk mempengaruhi manajemen. Proses, maksudnya adalah
mekanisme dari hak-hak tersebut. Adapun pengendalian merupakan mekanisme yang
memungkin kan stakeholder menerima informasi yang diperlukan seputar
kegiatan perusahaan.
Dari definisi di atas dapat disimpulkan bahwa Good
Corporate Governance merupakan:
1. Suatu struktur yang
mengatur pola hubungan harmonis tentang peran dewan komisaris, Direksi,
Pemegang Saham dan Para Stakeholder lainnya.
2. Suatu sistem pengecekan
dan perimbangan kewenangan atas pengendalian perusahaan yang dapat membatasi
munculnya dua peluang: pengelolaan yang salah dan penyalahgunaan aset
perusahaan.
3. Suatu proses yang
transparan atas penentuan tujuan perusahaan, pencapaian, berikut pengukuran
kinerjanya.
Prinsip-prinsip Good Corporate Governance
Dalam praktik corporate governance berbeda
disetiap negara dan perusahaan karena berkaitan dengan sistem ekonomi, hukum,
struktur kepemilikan, sosial dan budaya. Perbedaan praktik ini menggambarkan
perbedaan dalam kekuatan suatu kontrak, sikap politik pemilik saham dan hutang.
Dengan demikian beberapa aturan, pedoman, atau prinsip yang digunakan dalam
pelaksanaan corporate governance juga akan berbeda (G. Suprayitno, et all,
2000:18). Konsentrasi kepemilikan, ukuran perusahaan, dan jenis perusahaan akan
mempengaruhi kualitas implementasi Good Corporate Governance perusahaan (Deni
Darmawati, 2006). Selain itu, pelaksanaan prinsip-prinsip dasar GCG harus
mempertimbangkan karakter setiap perusahaan seperti besarnya modal, pengaruh
dari kegiatannya terhadap masyarakat dan lain sebagainya. (Wilson Arafat,
2008:9)
Prinsip-prinsip mengenai corporate governance
memiliki banyak versi, namun pada dasarnya mempunyai banyak kesamaan. Untuk
penelitian ini prinsip-prinsip Good Corporate Governance yang digunakan adalah
prinsip-prinsip yang dikenal sebagai “TARIF” (transparency, accountability,
responsibility, independency, fairness).
Penerapan Good Corporate Governance di
Indonesia khususnya bagi perusahaan publik belum begitu berjalan dengan mulus. Kenyataannya Good
Corporate Governance belum diterapkan sepenuhnya hingga saat ini. Memang
harus diakui bahwa belum semua perusahaan BUMN atau perusahaan swasta,
khususnya perusahaan publik melaksanakan prinsip-prinsip Good Corporate
Governance secara sempurna.Hal ini dikarenakan Pedoman Good Corporate
Governance ini hanya dalam bentuk rekomendasi dan belum sepenuhnya
ketentuan Good Corporate Governance diadopsi ke dalam
peraturan-peraturan perundangan yang memiliki kekuatan hukum mengikat.Sehingga
banyak perusahaan merasa enggan untuk menerapkan Good Corporate Governance secara
utuh.
Diakui ataupun tidak, penerapan Good
Corporate Governance di Indonesia merupakan hal yang sangat vital, karena
dapat membantu perusahaan keluar dari krisis ekonomi dan bermanfaat bagi
perusahaan-perusahaan Indonesia yang harus menghadapi arus globalisasi, mengikuti
perkembangan ekonomi global dan pasar dunia yang kompetitif.
Wilayah Permasalahan Penerapan Good
Corporate Governance yang Berkaitan dengan Pemegang Saham :
a. Masalah Corporate Governance
Dipisahkannya pemilikan dari pengelolahan perusahaan
menimbulkan masalah corporate governance. Apabila manager yang digaji
dipisahkan dari pemegang saham yang terpencar, timbullah kemungkinan bahwa
perusahaan dikelola tidak sesuai dengan kepentingan para pemegang saham.
b. Struktur Kepemilikan yang Beraneka Ragam
Pemilikan bias terkonsentrasi ataupun
tersebar antara banyak pemilik. Tingkat konsentrasi dan komposisi kepemilikan
menentukan distribusi kekuasaan perusahaan antara manajer dan pemegang saham,
yang pada dirinya akan mempengaruhi sifat pengambilan keputusan yang
berpengaruh pada perkembangan perusahaan.
c. Pengawasan dari Pemegang Saham
Jika manajemen terpisah dari pemilik, akan
timbul permasalahan tentang bagaimana pemegang saham dapat secara efektif
memonitor pengurusan perusahaan, sehingga pengelolaan dilaksanajan sesuai
dengan kepentingan pemegang saham. Untuk itu dilahirkan lembaga Komisaris,
partisipasi pemegang saham melalui RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham), peran
menentukan kompensasi Direksi yang dikaitan dengan kinerja, perlindungan hukum,
transparansi, dan kewajiban disclosure, termasuk dalam hal ini adalah
mengenai hak pemegang saham minoritas
Ada beberapa prinsip dasar yang harus
diperhatikan dalam Good Corporate Governance, yaitu sebagai berikut:
1. Transparency (Keterbukaan
Informasi)
Penyediaan informasi yang memadai, akurat,
dan tepat waktu kepada stakeholdersharus dilakukan oleh perusahaan agar
dapat dikatakan transparan. Pengungkapan yang memadai sangat diperlukan
oleh investor dalam kemampuannya untuk membuat keputusan terhadap resiko dan
keuntungan dari investasinya. Pengungkapan masalah yang khusus berhubungan
dengan kompleksnya organisasi dari konglomerat. Kurangnya pernyataan
keuangan yang menyeluruh menyulitkan pihak luar untuk menentukan apakah
perusahaan tersebut memiliki utang yang menumpuk dalam tingkat yang
mengkhawatirkan. Kurangnya informasi akan membatasi kemampuan investor untuk
memperkirakan nilai dan resiko dan pertambahan dari perubahan modal (volatility
of capital).
Intinya, perusahaan harus meningkatkan
kualitas, kuantitas, dan frekuensi dari pelaporan keuangan. Pengurangan
dari kegiatan curang seperti manupulasi laporan(creative accounting), pengakuan
pajak yang salah dan penerapan dari prinsip-prinsip pelaporan yang cacat,
kesemuanya adalah masalah krusial untuk meyakinkan bahwa pengelolaan perusahaan
dapat dipertahankan(sustainable). Pelaksanaan menyeluruh dengan syarat-syarat
pemeriksaan dan pelaporan yang sesuai hukum akan meningkatkan kejujuran dan
pengungkapan (disclosure).
2. Accountability (Akuntabilitas)
Banyak perusahaan di Asia dikontrol oleh
kelompok kecil pemegang saham atau oleh pemilik keluarga (family-owned). Hal
ini menimbulkan masalah dalam mempertahankan objektivitas dan pengungkapan yang
memadai(adequate disclosure).
Sepertinya pengelolaan perusahaan didasarkan
pada pembagian kekuasaan di antara manajer perusahaan, yang bertanggung jawab
pada pengoperasian setiap harinya, dan pemegang sahamnya yang diwakili oleh
dewan direksinya. Dewan direksi diharapkan untuk menetapkan kesalahan (oversight) dan
pengawasan. Di banyak perusahaan, manajemen perusahaan duduk dalam dewan
pengurus, sehingga terdapat kurangnyaaccountability dan berpotensi untuk
timbulnya konflik kepentingan. Komplikasi tambahan adalah berulangnya
kesenjangan (lack) dalam laporan komisi pemeriksaan keuangan (audit
committee reporting) kepada dewan dan lemah atau tidak efektifnya system
controlinternal. Dalam kasus demikian, hasil akhirnya(net result) adalah
seperti integritas manajemen yang rendah, etika bisnis yang buruk dan aturan
kekuatan daripada aturan hukum.
3. Fairness (Kejujuran)
Prinsip ketiga dari pengelolaan perusahaan
penekanan pada kejujuran, terutama untuk pemegang saham minoritas.Investor
harus memiliki hak-hak yang jelas tentang kepemilikan dan sistem dari aturan
dan hukum yang dijalankan untuk melindungi hak-haknya.
4. Responsibility (Pertanggung
jawaban)
Ketika perusahaan Negara (corporation)
exist dan menghasilkan keuntungan, dalam jangka panjang mereka juga harus
menemukan cara untuk memuaskan pegawai dan komunitasnya agar berhasil. Mereka
harus tanggap terhadap lingkungan, memperhatikan hukum, memperlakukan pekerja
secara adil, dan menjadi warga corporate yang baik. Dengan demikian,
akan menghasilkan keuntungan yang lama bagi stakeholder-nya.
Referensi:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar