Selasa, 30 Desember 2014

Tulisan GCG (Good Corporate Governance)


Pengertian Good Corporate Governance
Sebagai sebuah konsep, Good Corporate Governance ternyata tidak memiliki definisi tunggal. Pada tahun 1992, Komite Cadbury melalui apa yang dikenal dengan sebutanCadbury Report, mengeluarkan definisi tentang GoodCorporate Governance. Menurut Komite Cadbury, Good Corporate Governance adalah prinsip yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan agar mencapai keseimbangan antara kekuatan serta kewenangan perusahaan dalam memberikan pertanggungjawabannya kepada para shareholder khususnya, dan stakeholder pada umumnya. Tentu saja hal ini dimaksudkan pengaturan kewenangan Direktur, Manajer, Pemagang Saham, dan pihak lain yang berhubungan dengan perkembangan perusahaan di lingkungan tertentu.
Centre for European Policy Studies (CEPS), mempunyai formula lain, bahwa Good Corporate Governance merupakan seluruh sistem yang dibentuk mulai dari hak (right),proses, serta pengendalian, baik yang ada di dalam maupun di luar manajemen perusahaan. Sebagai catatan, hak di sini adalah hak seluruh stakeholder, bukan terbatas kepada shareholder saja. Hak adalah berbagai kekuatan yang dimiliki stakeholder secara individual untuk mempengaruhi manajemen. Proses, maksudnya adalah mekanisme dari hak-hak tersebut. Adapun pengendalian merupakan mekanisme yang memungkin kan stakeholder menerima informasi yang diperlukan seputar kegiatan perusahaan.
Dari definisi di atas dapat disimpulkan bahwa Good Corporate Governance merupakan:
1.    Suatu struktur yang mengatur pola hubungan harmonis tentang peran dewan komisaris, Direksi, Pemegang Saham dan Para Stakeholder lainnya.
2.    Suatu sistem pengecekan dan perimbangan kewenangan atas pengendalian perusahaan yang dapat membatasi munculnya dua peluang: pengelolaan yang salah dan penyalahgunaan aset perusahaan.
3.    Suatu proses yang transparan atas penentuan tujuan perusahaan, pencapaian, berikut pengukuran kinerjanya.
Prinsip-prinsip Good Corporate Governance
Dalam praktik corporate governance berbeda disetiap negara dan perusahaan karena berkaitan dengan sistem ekonomi, hukum, struktur kepemilikan, sosial dan budaya. Perbedaan praktik ini menggambarkan perbedaan dalam kekuatan suatu kontrak, sikap politik pemilik saham dan hutang. Dengan demikian beberapa aturan, pedoman, atau prinsip yang digunakan dalam pelaksanaan corporate governance juga akan berbeda (G. Suprayitno, et all, 2000:18). Konsentrasi kepemilikan, ukuran perusahaan, dan jenis perusahaan akan mempengaruhi kualitas implementasi Good Corporate Governance perusahaan (Deni Darmawati, 2006). Selain itu, pelaksanaan prinsip-prinsip dasar GCG harus mempertimbangkan karakter setiap perusahaan seperti besarnya modal, pengaruh dari kegiatannya terhadap masyarakat dan lain sebagainya. (Wilson Arafat, 2008:9)
Prinsip-prinsip mengenai corporate governance memiliki banyak versi, namun pada dasarnya mempunyai banyak kesamaan. Untuk penelitian ini prinsip-prinsip Good Corporate Governance yang digunakan adalah prinsip-prinsip yang dikenal sebagai “TARIF” (transparency, accountability, responsibility, independency, fairness).
Penerapan Good Corporate Governance di Indonesia khususnya bagi perusahaan publik belum begitu berjalan dengan mulus. Kenyataannya Good Corporate Governance belum diterapkan sepenuhnya hingga saat ini. Memang harus diakui bahwa belum semua perusahaan BUMN atau perusahaan swasta, khususnya perusahaan publik melaksanakan prinsip-prinsip Good Corporate Governance secara sempurna.Hal ini dikarenakan Pedoman Good Corporate Governance ini hanya dalam bentuk rekomendasi dan belum sepenuhnya ketentuan Good Corporate Governance diadopsi ke dalam peraturan-peraturan perundangan yang memiliki kekuatan hukum mengikat.Sehingga banyak perusahaan merasa enggan untuk menerapkan Good Corporate Governance secara utuh.
Diakui ataupun tidak, penerapan Good Corporate Governance di Indonesia merupakan hal yang sangat vital, karena dapat membantu perusahaan keluar dari krisis ekonomi dan bermanfaat bagi perusahaan-perusahaan Indonesia yang harus menghadapi arus globalisasi, mengikuti perkembangan ekonomi global dan pasar dunia yang kompetitif.
           
Wilayah Permasalahan Penerapan Good Corporate Governance yang Berkaitan dengan Pemegang Saham :
a. Masalah Corporate Governance
Dipisahkannya pemilikan dari pengelolahan perusahaan menimbulkan masalah corporate governance. Apabila manager yang digaji dipisahkan dari pemegang saham yang terpencar, timbullah kemungkinan bahwa perusahaan dikelola tidak sesuai dengan kepentingan para pemegang saham.
b. Struktur Kepemilikan yang Beraneka Ragam
Pemilikan bias terkonsentrasi ataupun tersebar antara banyak pemilik. Tingkat konsentrasi dan komposisi kepemilikan menentukan distribusi kekuasaan perusahaan antara manajer dan pemegang saham, yang pada dirinya akan mempengaruhi sifat pengambilan keputusan yang berpengaruh pada perkembangan perusahaan.
c. Pengawasan dari Pemegang Saham
Jika manajemen terpisah dari pemilik, akan timbul permasalahan tentang bagaimana pemegang saham dapat secara efektif memonitor pengurusan perusahaan, sehingga pengelolaan dilaksanajan sesuai dengan kepentingan pemegang saham. Untuk itu dilahirkan lembaga Komisaris, partisipasi pemegang saham melalui RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham), peran menentukan kompensasi Direksi yang dikaitan dengan kinerja, perlindungan hukum, transparansi, dan kewajiban disclosure, termasuk dalam hal ini adalah mengenai hak pemegang saham minoritas
Ada beberapa prinsip dasar yang harus diperhatikan dalam Good Corporate Governance, yaitu sebagai berikut:
1.      Transparency (Keterbukaan Informasi)
Penyediaan informasi yang memadai, akurat, dan tepat waktu kepada stakeholdersharus dilakukan oleh perusahaan agar dapat dikatakan transparan. Pengungkapan yang memadai sangat diperlukan oleh investor dalam kemampuannya untuk membuat keputusan terhadap resiko dan keuntungan dari investasinya. Pengungkapan masalah yang khusus berhubungan dengan kompleksnya organisasi dari konglomerat. Kurangnya pernyataan keuangan yang menyeluruh menyulitkan pihak luar untuk menentukan apakah perusahaan tersebut memiliki utang yang menumpuk dalam tingkat yang mengkhawatirkan. Kurangnya informasi akan membatasi kemampuan investor untuk memperkirakan nilai dan resiko dan pertambahan dari perubahan modal (volatility of capital).
Intinya, perusahaan harus meningkatkan kualitas, kuantitas, dan frekuensi dari pelaporan keuangan. Pengurangan dari kegiatan curang seperti manupulasi laporan(creative accounting), pengakuan pajak yang salah dan penerapan dari prinsip-prinsip pelaporan yang cacat, kesemuanya adalah masalah krusial untuk meyakinkan bahwa pengelolaan perusahaan dapat dipertahankan(sustainable). Pelaksanaan menyeluruh dengan syarat-syarat pemeriksaan dan pelaporan yang sesuai hukum akan meningkatkan kejujuran dan pengungkapan (disclosure).
2.      Accountability (Akuntabilitas)
Banyak perusahaan di Asia dikontrol oleh kelompok kecil pemegang saham atau oleh pemilik keluarga (family-owned). Hal ini menimbulkan masalah dalam mempertahankan objektivitas dan pengungkapan yang memadai(adequate disclosure).
Sepertinya pengelolaan perusahaan didasarkan pada pembagian kekuasaan di antara manajer perusahaan, yang bertanggung jawab pada pengoperasian setiap harinya, dan pemegang sahamnya yang diwakili oleh dewan direksinya. Dewan direksi diharapkan untuk menetapkan kesalahan (oversight) dan pengawasan. Di banyak perusahaan, manajemen perusahaan duduk dalam dewan pengurus, sehingga terdapat kurangnyaaccountability dan berpotensi untuk timbulnya konflik kepentingan. Komplikasi tambahan adalah berulangnya kesenjangan (lack) dalam laporan komisi pemeriksaan keuangan (audit committee reporting) kepada dewan dan lemah atau tidak efektifnya system controlinternal. Dalam kasus demikian, hasil akhirnya(net result) adalah seperti integritas manajemen yang rendah, etika bisnis yang buruk dan aturan kekuatan daripada aturan hukum.
3.      Fairness (Kejujuran)
Prinsip ketiga dari pengelolaan perusahaan penekanan pada kejujuran, terutama untuk pemegang saham minoritas.Investor harus memiliki hak-hak yang jelas tentang kepemilikan dan sistem dari aturan dan hukum yang dijalankan untuk melindungi hak-haknya. 
4.      Responsibility (Pertanggung jawaban)
Ketika perusahaan Negara (corporation) exist dan menghasilkan keuntungan, dalam jangka panjang mereka juga harus menemukan cara untuk memuaskan pegawai dan komunitasnya agar berhasil. Mereka harus tanggap terhadap lingkungan, memperhatikan hukum, memperlakukan pekerja secara adil, dan menjadi warga corporate yang baik. Dengan demikian, akan menghasilkan keuntungan yang lama bagi stakeholder-nya.

Referensi:


Tidak ada komentar:

Posting Komentar